Menuju konten utama

Kapolda Metro Yakin Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan meyakini pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia guna menghadapi proses hukum.

Kapolda Metro Yakin Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memberikan keterangan terkait penangkapan buronan KPK dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/5). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan meyakini pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia guna menghadapi proses hukum.

"Saya yakin beliau warga negara yang baik untuk pulang ke Indonesia," kata Irjen Polisi M Iriawan di Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Iriawan menegaskan penyidik Polda Metro Jaya belum berencana mengupayakan paksa Rizieq kembali ke Indonesia.

Polisi jenderal bintang dua itu menyebutkan apapun upaya yang dilakukan Rizieq tidak akan dapat menghindar dari hukum.

Seperti mengerahkan massa atau tekanan lainnya menurut Iriawan, Rizieq tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terkait tuduhan rekayasa kasus Rizieq, Iriawan menyatakan hal itu sulit dilakukan karena penyidik harus memeriksa 13 saksi ahli terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi itu.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5/2017). SPDP diserahkan dan berkas kasusnya diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Terhitung penyerahan SPDP itu kini sudah berusia 5 hari dihitung dari Kamis (1/6/2017).

Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sejak Rabu (31/5/2017) Polda Metro Jaya memasukkan Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Selebaran berisi foto dan keterangan singkat terkait Rizieq sebagai buronan, sudah disebar di Polres dan Polsek. Pihak kepolisian akan menyebarkan pula di berbagai tempat umum.

Menyusul kemudian, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Mabes Polri untuk menjemput Rizieq melalui bantuan Interpol. Sejauh ini penjemputan paksa Rizieq masih menunggu kesepakatan dari Interpol pusat di Lyon, Perancis.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri