tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog tahap pertama atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat 17 Agustus 2021.
“Pelaksanaan Analog Switch Off di tahap pertama pada peringatan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam siaran pers, Kamis (22/7/2021).
Migrasi siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.
Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022. Artinya, masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.
Daftar Daerah yang Migrasi ke Siaran TV Digital Tahap I
Siaran TV analog tahap I akan dihentikan di beberapa wilayah yakni Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
Sedangkan di Pulau Jawa, siaran analog dihentikan mulai dari Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang. Di Kalimantan, terdapat Kutai Kartanegara, Kota Samarinda dan Kota Bontang. Selain itu, ada pula Kalimantan Utara di Kota Bulungan dan Kota Tarakan dan Kalimantan Utara di Kabupaten Nunukan.
Dengan adanya peralihan ini, masyarakat diharapkan bisa beralih dari fasilitas analog ke digital yang memiliki kualitas yang jauh lebih baik. Jika perangkat televisi belum mendukung, masyarakat bisa memasang alat set top box.
Untuk migrasi dari TV analog ke digital, Kominfo sedang mempersiapkan penyaluran set top box untuk rumah tangga miskin. Perangkat ini berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Pembagian set top box ASO tahap I akan disediakan oleh grup Surya Citra Media, Media dan Rajawali selaku lembaga penyiaran swasta yang memenuhi kriteria. LPS tersebut akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang wilayahnya masuk ASO tahap I.
Kominfo sejak 9 April melalui tim evaluasi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial mengadakan evaluasi untuk menetapkan status LPS sebagai Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital di 12 Provinsi.
Evaluasi tersebut berdasarkan sembilan pertimbangan yaitu perlindungan kepentingan nasional, pemerataan penyebaran informasi, kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara penyiaran, penetapan penyelenggara multipleksing yang telah melakukan investasi sebelumnya. Selain itu, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio atau pencegahan interferensi spektrum frekuensi radio, kesiapan ekosistem penyelenggaraan penyiaran efisiensi industri penyiaran, perlindungan investasi, atau persiapan penghentian siaran analog.
Setelah evaluasi, tiga LPS dinyatakan memenuhi kriteria yaitu Grup Surya Citra Media, terdiri dari SCTV dan Indosiar di 12 provinsi, Grup Media yaitu Metro TV di 11 provinsi dan Grup Rajawali yaitu RTV di satu provinsi. Evaluasi terhadap empat grup lainnya yaitu Trans Media, Media Nusantara Citra, Beritasatu dan Viva masih berlangsung hingga saat ini.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri