tirto.id - PPG Daljab 2023 dibuka pada 30 Mei hingga 11 Juni 2023 melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru sebelumnya mengeluarkan Surat Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2023 pada 27 Mei 2023 lalu.
Berdasarkan Surat Direktorat Pendidikan Profesi Guru di atas, pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Daljab 2023 ditujukan bagi 2 kategori sasaran. Pertama, Kategori A untuk guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi 2022 sebanyak 352.668 orang. Kedua, Kategori B untuk guru yang belum mengikuti atau tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 264.387 orang.
Kendati demikian, Kategori A dan Kategori B harus memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat mengikuti pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Daljab 2023. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi Kategori A dan Kategori B pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Daljab 2023:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek).
- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Daljab keluaran Direktorat Jenderal GTK.
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik.
- Berusia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2023.
Tata Cara Pendaftaran PPG Daljab 2023
Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi administrasi, cukup melakukan penyesuaian bidang studi karena adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Daljab 2023 pada 10 – 15 Juni 2023 mendatang. Informasi lebih lengkap perubahan nomenklatur Bidang Studi tersebut dapat dilihat melalui Surat Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 Lampiran II dengan link sebagai berikut:
LINK SURAT PENDAFTARAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI PPG DALJAB 2023
Kemudian untuk Kategori B, wajib mengikuti seleksi administrasi yang dibuka pada 30 Mei hingga 11 Juni 2023 mendatang.
Seleksi administrasi PPG Daljab 2023 untuk Kategori B dilakukan di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ melalui akun SIMPKB masing-masing.
1. Syarat Administrasi Kategori B untuk Guru
Berikut ini beberapa persyaratan administrasi PPG Daljab 2023 Kategori B untuk guru:
- Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi). Melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti bagi guru dengan ijazah S-1 atau setara luar negeri.
- Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- Scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:
- 1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- 2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- 3) SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- 4) SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
- Scan SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).
Berikut ini beberapa persyaratan administrasi PPG Daljab 2023 Kategori B untuk guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah:
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi). Melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti bagi guru dengan ijazah S-1 atau setara luar negeri.
- Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- Scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
- 1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- 2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).
Pendaftaran atau pengajuan berkas PPG Daljab 2023 Kategori B untuk guru atau guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah dibuka pada 30 Mei hingga 11 Juni 2023 di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ melalui akun SIMPKB masing-masing. Berikut ini jadwal pelaksanaan lengkap yang harus diperhatikan peserta:
- Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 30 Mei – 11 Juni 2023
- Perbaikan Berkas: 12 – 28 Juni 2023
- Verifikasi dan Validasi oleh Petugas: 12 Juni – 1 Juli 2023
- Pengumuman Hasil: 5 Juli 2023
Editor: Yulaika Ramadhani