tirto.id - KIP Kuliah 2023 Kemenag akan dibuka pada 2023. Berdasarkan data tahun lalu pendaftaran akan dibuka sekitar pertengahan tahun atau pada bulan Juni.
KIP Kuliah adalah bantuan sosial berbentuk uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar dari pemerintah untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi.
Sementara itu, penyelenggara KIP Kuliah adalah kampus yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) & Kementerian Agama (Kemenag). Pendaftarannya dapat dilakukan melalui laman KIP Kuliah Kemenag.
Siapa yang Bisa Daftar KIP Kuliah 2023 Kemenag?
Siswa yang bisa mendaftar KIP Kuliah 2023 Kemenag adalah yang akan melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Diantaranya adalah UIN, IAIN, STAIN, PTKN Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu.
Selain itu, juga Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta. Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan di Kemenag. Jika mendaftar KIP-K Kemdikbud dengan memilih UTBK-SBMPTN, maka tidak ada pilihan UIN di LTMPT.
Untuk siswa yang tetap memilih UIN di LTMPT, disediakan menu untuk membatalkan kepesertaan KIP Kuliah di menu seleksi. Hal ini berlaku jika memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Kemenag
Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023 Kemenag berdasarkan data tahun lalu adalah:
1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2020, 2021, dan 2022;
2. Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik;
5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas;
6. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
Sedangkan pembuktian terpenuhinya syarat sebagai berikut:
1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP);
2. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 per bulan dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat;
3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat;
4. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja;
5. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal;
6. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra