tirto.id - Perayaan Imlek 2025 atau Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili akan jatuh pada bulan Januari 2025. Imlek menjadi perayaan penting terutama bagi etnis Tionghoa. Perayaan itu biasanya juga turut diwarnai dengan berbagai tradisi seperti Cap Go Meh. Apakah Imlek termasuk hari libur nasional dan cuti bersama?
Tahun Baru Imlek tak ubahnya dengan perayaan Tahun Baru Masehi. Imlek biasanya dirayakan berbagai kalangan lintas masyarakat. Pasalnya, terdapat sejumlah acara budaya yang bisa dirayakan masyarakat baik mereka yang beretnis Tionghoa maupun tidak.
Salah satu yang dinantikan ialah Cap Go Meh, yang umumnya dirayakan pada tanggal ke-15 bulan pertama penanggalan China. Pertunjukan barongsai jadi salah satu yang paling dinantikan selama puncak perayaan Cap Go Meh.
Selain itu, sejumlah daerah akan berhias menyambut Tahun Baru Imlek. Misalnya di kawasan Pasar Gede, Solo, yang setiap tahunnya selalu memasang deretan lampion jelang perayaan Imlek. Selama dipasangi lampion, kawasan tersebut selalu ramai dikunjungi masyarakat, tak terkecuali untuk sekadar berfoto maupun untuk menikmati suasana Imlek.
Kapan Imlek 2025?
Tahun Baru Imlek akan jatuh pada Rabu, 27 Januari 2025. Dengan patokan tersebut, perayaan puncak Cap Go Meh dijadwalkan akan digelar pada 12 Februari 2025 mendatang.
Melansir portal informasi Indonesia.go.id, istilah Imlek berasal dari bahasa Hokkian. "Im" berarti bulan dan "Lek" merujuk pada penanggalan. Atau secara istilah, Imlek artinya "kalender bulan". Istilah Imlek umumnya digunakan bagi etnis Tionghoa di luar daratan China. Sedangkan, masyarakat China daratan umumnya menyebut Imlek sebagai Nongli Xinnian’ yang berarti Tahun Baru.
Imlek di Indonesia dirayakan jutaan masyarakat. Khusus masyarakat beretnis Tionghoa saja, jumlahnya mencapai sekira 2.832.510 jiwa berdasarkan Sensus Penduduk (SP) 2010 dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Saat ini, diperkirakan etnis Tionghoa melebihi jumlah itu.
Apakah Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Imlek 2025?
Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili bertepatan dengan Rabu, 27 Januari 2025, ditetapkan pemerintah Indonesia sebagai hari libur nasional atau tanggal merah. Tidak hanya libur nasional, sehari setelah puncak Tahun Baru Imlek atau pada Kamis, 28 Januari 2025 diputuskan pula sebagai cuti bersama Imlek.
Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dari Menteri Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) 2024.
Perayaan Imlek saat ini menjadi keistimewaan tersendiri bagi masyarakat etnis Tionghoa. Pasalnya, Imlek dulunya dirayakan dengan ruang terbatas pada masa Orde Baru atau selama Rezim Soeharto.
Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 14/1967, yang salah satunya mengatur bahwa “Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina dilakukan secara tidak menyolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga,” bunyi Diktum Kedua Inpres 14/1967.
Perlahan, pembatasan itu mulai melonggar semenjak Reformasi 1998. Salah satunya dimulai dengan keluarnya Inpres 26/1998 di era Presiden ke-3 RI, BJ Habibie. Salah satu inti dari intruksi itu ialah menghilangkan istilah pribumi dan non-pribumi karena dinilai diskriminatif.
Perubahan masif dilakukan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ia mengeluarkan Inpres 6/2000, yang isinya mencabut Inpres 14/1967 di era Soeharto terkait pelarangan perayaan adat istiadat Tionghoa secara terbuka.
Kemudian, Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 19/2002, yang menetapkan Imlek sebagai hari libur. Hingga saat ini, Imlek setiap tahunnya menjadi hari libur nasional.
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya