Menuju konten utama

Kapan Bansos PKH Kemensos 2021 Cair September atau Oktober?

Kapan bansos PKH 2021 tahap 4 cair? Simak penjelasannya berikut ini.

Kapan Bansos PKH Kemensos 2021 Cair September atau Oktober?
Kepala lingkungan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga di kawasan Tanjung Benoa, Badung, Bali, Kamis (5/8/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

tirto.id - Penyaluran bansos Program Keluarga Harapa (KPH) tahap 4 pada tahun ini akan dilakukan pada Oktober 2021 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan jadwal penyaluran bansos yang dikeluarkan Kemensos.

Pencairan bansos PKH Kemensos dapat dilakukan melalui ATM, teller, atau agen dari empat bank mitra yakni Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BNI.

Bantuan PKH Kemensos merupakan program pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin sebagai upaya pengentasan kemiskinan.Program ini telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak 2007 silam.

Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp28,7 triliun untuk bansos PKH tahun ini. Anggaran tersebut ditargetkan akan disistribusikan kepada 10 juta keluarga di Indonesia.

Penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap dalam satu tahun. Tahap pertama pada bulan Januari, tahap kedua pada bulan April, tahap ketiga pada bulan Juli, dan tahap keempat pada bulan Oktober.

Dana bansos PKH ini diharapkan dapat digunakan untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, mengurangi beban keluarga, pemenuhan kebutuhan dasar modal usaha, dan tabungan.

Besaran dana bansos dibagi dalam beberapa kategori dengan nilai bantuan yang bervariasi, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp2,4 juta.

Pembagian kategori ini dilakukan berdasarkan pemetaan Kemesos atas kebutuhan masyarakat. Rincian pembagian besaran dana bansos yang diterima masyarakat sebagai berikut:

  • Kategori ibu hamil/nifas mendapatkan Rp3 juta
  • Kategori anak usia dini (0 s.d. 6 Tahun) mendapatkan Rp3 juta
  • Kategori pendidikan anak SD/Sederajat mendapatkan Rp900 ribu
  • Kategori pendidikan anak SMP/Sederajat mendapatkan Rp1,5 juta
  • Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp2 juta
  • Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp2,4 juta
  • Kategori lanjut usia (70 tahun ke atas) mendapatkan Rp2,4 juta
Masyarakat yang hendak mendaftar sebagai penerima bansos PKH diharuskan memiliki minimal salah satu dari beberapa syarat di bawah ini:

  • Ibu hamil/nifas: maksimal kehamilan kedua (tidak lebih),
  • Anak usia dini: maksimal dua anak dalam satu keluarga,
  • Anak usia sekolah SD: maksimal satu anak dalam satu keluarga,
  • Anak usia sekolah SMP: maksimal satu anak dalam satu keluarga,
  • Anak usia sekolah SMA: maksimal satu anak dalam satu keluarga,
  • Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam keluarga,
  • Lanjut usia atau lansia: maksimal satu orang dalam keluarga.
Masyarakat yang memenuhi kriteria di atas dapat mendaftar melalui kepala desa/lurah daerah domisili dengan membawa serta KTP dan Kartu Keluarga.

Data pendaftar kemudian akan diverifikasi lebih lanjut sebelum menjadi penerima bansos PKH. Masyarakat yang sudah mendaftar dapat mengecek statusnya di cekbansos.kemensos.go.id.

Kemensos menyediakan call center pelaporan bila masyarakat menemui kendala dalam pelaksanaan program bansos PKH melalui:

  • Telepon: 021 3144321
  • Whatsapp: 08111500229

Baca juga artikel terkait BANSOS PKH atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra