Menuju konten utama

Kantor Imigrasi Mataram Digeledah, KPK Sita Dokumen

Penyidik KPK membawa dokumen dari dua tempat yang digeledah yakni Kantor Imigrasi Mataram dan antor PT Wisata Bahagia di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kantor Imigrasi Mataram Digeledah, KPK Sita Dokumen
Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin (tengah) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Mataram dan kantor PT Wisata Bahagia di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini terkait kasus dugaan suap kasus keimigrasian senilai Rp1,2 miliar.

"Sejak pagi ini dilakukan penggeledahan di 2 lokasi di NTB," kata Juru Bicara, KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Dalam penggeledahan ini, KPK menyita dokumen terkait penyidik kasus dua WNA yang ditangani kantor Imigrasi Mataram. Kemudian, penyidik membawa dokumen terkait pengangkatan Kurniadie, kepala Kantor Imigrasi Mataram dan Penyidik PNS .

"Penggeledahan masih berlangsung di NTB, nanti akan diupdate lagi informasi berikutnya," ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni sebagai penerima suap Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram, Yusriansyah Fazrin. Tersangka pemberi suap, Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat.

KPK menyita uang senilai Rp1,2 miliar. Modus suap baru terungkap dalam kasus ini yakni uang Rp1,2 miliar di letakkan dalam tempat sampah di depan ruang Yusriansyah. Ia lalu memerintahkan anak buahnya, memberikan Rp800 juta kepada Kurniadie.

Kasus ini bermula dugaan pelanggaran keiminigrasian dua WNA yang mengantongi visa turis, tapi bekerja di Lombok.

Lalu Liliana bernegosiasi dengan Yusriansyah agar kasus tak diusut, sehingga terjadi kesepakatan suap tersebut.

KPK menjerat Kurniadie dan Yusriasnyah disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Liliana dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Baca juga artikel terkait OTT IMIGRASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali