Menuju konten utama

Usai OTT di NTB, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram Tersangka

KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie sebagai tersangka penerima suap. 

Usai OTT di NTB, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram Tersangka
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sehari setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (27/5/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus suap.

Tersangka pertama adalah Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie. Bawahannya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin juga menjadi tersangka di kasus yang sama.

Sementara tersangka ketiga di kasus ini ialah Direktur ‎PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat. Ia tercatat sebagai pengelola Wyndham Sundancer, Lombok.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing (WNA) di wilayah Kantor Imigrasi NTB.

"KUR [Kurniadie] dan YRI [Yusriansyah Fazrin] ditetapkan sebagai tersangka penerima [suap‎]," kata Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/5/2019).

Tersangka pemberi suap dalam kasus ini adalah Liliana Hidayat. Dia diduga memberikan komitmen fee hingga Rp1,2 miliar guna menghentikan penyidikan keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal dua WNA, yakni BGW dan MK.

Sebelumnya, PPNS setempat menduga BGW dan MK melanggar pasal 122 huruf a UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebab, 2 WNA itu memiliki visa turis, tetapi justru bekerja di Indonesia.

Kurniadie dan Yustiasnyah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Liliana dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Baca juga artikel terkait KANTOR IMIGRASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom