tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Senin (27/5/2019) malam kemarin.
Kali ini, lembaga antirasuah itu menciduk delapan orang, di antaranya terdapat pejabat imigrasi dan swasta.
"Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (28/5/2019).
Laode menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga terjadi pemberian uang kepada pejabat imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal warna negara asing (WNA) di NTB.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan uang ratusan juta rupiah. Uang ini disita sebagai barang bukti suap untuk pengurusan perkara imigrasi tersebut.
Delapan orang tersebut telah berada di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk pemeriksaan awal. Sesuai hukum acara, komisi memiliki waku 24 jam untuk memutuskan status hukum delapan orang tersebut.
"Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK," tandas Laode.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dhita Koesno