tirto.id - Kepolisian mengaudit proses penyidikan kasus LG, perempuan pedagang yang jadi tersangka usai diduga dianiaya oleh preman berinisial BS. Peristiwa yang terjadi di Pajak Gambir Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 September 2021 itu jadi perbincangan publik.
Hasil audit internal yang dilakukan Polri menyatakan penyidikan yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan dinyatakan tidak profesional.
"Ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes, Rabu (13/10).
Atas dasar audit tersebut, Polri langsung mencopot jabatan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
"Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," tutur Argo.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap perempuan itu dan ia dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kini, tim audit pun masih melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Karena perkara itu viral, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak memerintahkan Kapolrestabes Medan dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk mengalihkan kasus itu.
Perkara dengan terlapor BS kini ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, sementara kasus dengan terlapor LG dikerjakan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Sedangkan pihak polres menetapkan BS sebagai tersangka.
Polisi juga masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini, mereka yang jadi buron adalah DD dan FR. Polisi mengimbau mereka segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Kejadian ini bernilai ketika LG tak mau memberikan uang yang diminta oleh BS. Kala itu BS mengaku sebagai anggota forum dan meminta Rp500 ribu kepada si pedagang.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 9 pagi, BS kembali meminta uang, namun upayanya tetap gagal. Akhirnya ia dua kali menendang LG. Sementara BS melaporkan LG lantaran merasa dirinya juga dipukul.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto