Menuju konten utama

Kandungan Zat di Minyakita & Apa Bedanya dengan Minyak Curah?

Minyakita ramai menjadi perbincangan publik. Ini kandungan zat di Minyakita. Apa bedanya dengan minyak curah? Simak ulasan berikut.

Kandungan Zat di Minyakita & Apa Bedanya dengan Minyak Curah?
Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu Pasar Tradisional di Pekanbaru, Riau, Selasa (7/2/2023). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.

tirto.id - Kandungan zat di Minyakita ramai diperbincangkan publik usai Menteri Pertanian menemukan indikasi pelanggraan prosedural. Takaran Minyakita diduga tidak sesuai dengan yang tertera di label dan dijual di atas Harga Ecer Tertinggi (HET). Tak hanya itu, beberapa produk yang berlabel Minyakita disebut-sebut palsu atau dioplos dengan minyak curah.

Isu prosedur Minyakita semakin mencuat setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menggelar inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, hari Minggu (08/3/2025).

Berdasarkan hasil sidak, ditemukan bahwa takaran Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera di label. Pada label Minyakita tertulis berisi 1 liter.

Namun, saat dilakukan sidak oleh Menteri Pertanian, isi Minyakita hanya 750-850 mililiter. Lantas, bagaimana kandungan zat di Minyakita dan apa bedanya dengan minyak curah? Simak ulasan di bawah ini.

Kandungan Zat di Minyakita & Bedanya dengan Minyak Curah

Secara umum, Minyakita melalui proses penyaringan RBD Palm Olein. Selain itu, Minyakita memiliki level cloud point (CP) 10. Tingkat cloud point ini akan berpengaruh pada kualitas dan daya tahan minyak.

Semakin rendah nilai CP, maka kualitas dan daya tahan minyak tersebut lebih baik. Diketahui, Minyakita menggunakan kemasan atau pillow pack, standing pouch,botol, dan jerigen tara pangan yang sesuai dengan standar pangan.

Jika dibanding dengan minyak curah, Minyakita memiliki kualitas yang sedikit lebih baik. Hal ini ditunjukkan dari zat kandungan CP yang ada pada minyak curah.

Minyak curah hanya melalui 1 kali proses penyaringan, bahkan bias jadi tidak melalui proses penyaringan terlebih dahulu. Selain itu, minyak curah CP di level 12. Selisih dua angka dengan kandungan CP yang ada dalam kandungan Minyakita. Hal ini menyebabkan minyak curah memiliki tingkat kualitas dan ketahan di bawah Minyakita.

Sebagai informasi, minyak goreng dengan CP rendah memiliki daya tahan dan kualitas semakin baik. Minyak goreng dengan CP rendah tidak berkabut jika diletakkan dalam suhu rendah.

Tak hanya itu, minyak goreng dengan kandungan CP rendah juga dinilai lebih bersih dan sehat dikonsumsi. Berikut merupakan rincian perbedaan minyak goreng curah dengan Minyakita.

Minyak Goreng Curah

  • Proses Penyaringan: hanya melalui proses penyaringan 1 kali.
  • Kualitas dan daya tahan: mengandung CP level 12 sehingga kualitasa dan daya tahan minyak curah kurang begitu baik dibanding dengan kualitas Minyakita.
  • Harga: harga bervariasi
  • Kemasan: dikemas dengan botol atau plastik tipis.
Minyakita

  • Proses Penyaringan: melalui proses penyaringan yang lebih baik.
  • Kualitas dan daya tahan: mengandung CP level 10 sehingga kualitasa dan daya tahan minya goreng lebih baik dibanding dengan minyak goreng curah
  • Harga: tertera di kemasan Minyakita
  • Kemasan: menggunakan pillow pack, standing pouch,botol, dan jerigen tara pangan yang sesuai dengan standar pangan.
Kasus Minyakita berawal ketika Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menggelar sidak di pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, hari Minggu (08/3/2025). Pada sidak tersebut, Mentan menemukan harga Minyakita di atas HET yang telah ditentukan pemerintah.

Minyakita seharusnya dibandrol Rp15.700 per liter. Namun, di pasaran harga minyak mencapai Rp18.000 per liter. Tak hanya itu, Mentan juga menemukan takaran Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera di label.

Berdasarkan hasil sidak, Mentan menemukan takaran Minyakita hanya 750-850 mililiter. Padahal pada kemasan Minyakita tertulis takaran sebanyak 1 liter.

Minyakita merupakan produk minyak goreng yang diluncurkan Menteri Perdagangan pada 6 Juli 2022. Produk tersebut didistribusikan untuk mempermudah masyarakat mendapat minyak goreng dengan harga murah. Minyakita dijual dalam bentuk kemasan bantal atau pillow pack, standing pouch,botol, dan jerigen tara pangan.

Pendistribusian Minyakita telah diatur oleh pemerintah dengan ketentuan distribusi Minyakita dari produsen ke distributor I (D1) dijual seharga Rp13.500 per liter. D1 ke D2 seharga Rp14.000 per liter, D2 ke pengecer Rp14.500 per liter, dan pengecer ke konsumen Rp15.700 per liter.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Mentan melaporkan tiga perusahaan pengadaan produsen Minyakita ke Bareskrim Polri atas dugaan kecurangan dalam produksi Minyakita.

Menanggapi aduan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas Pangan yang dipimpin Brigjen Helfi Assegaf. Aparat bakal mengusut kasus minyak goreng kemasan Minyakita yang viral. Kapolri berjanji menindak tegas semua pelanggaran prosedur yang merugikan konsumen Minyakita.

Ada tiga produsen minyak goreng kemasan rakyat (MGKR). Di antaranya PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang beroperasi di Depok dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN) asal Kudus.

Dua produsen itu memproduksi Minyakita ukuran 1 liter. Kemudian, PT Tunas Agro Indolestari (TI) dari Tangerang yang memproduksi Minyakita ukuran 2 liter.

Baca juga artikel terkait MINYAKITA atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Sarah Rahma Agustin & Beni Jo