tirto.id - Tim Advokasi Laporan Warga dari Lapor COVID-19 Yemiko Happy meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan kanal-kanal aduan yang dapat digunakan masyarakat terkait dengan pelaksanaan percepatan program vaksinasi COVID-19.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa kanal warga terkait dengan permasalahan NIK itu dalam program vaksinasi, dikelola secara baik. Sehingga dapat menindaklanjuti laporan secara optimal,” kata Yemiko dalam diskusi publik bertajuk “Masihkah NIK Menjadi Penghambat Akses Vaksinasi Inklusif Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan” yang diikuti secara daring di Jakarta, kemarin, sebagaimana diberitakan Antara.
Yemiko menekankan pentingnya memperhatikan kanal-kanal aduan itu disebabkan banyak permasalahan di lapangan yang berkaitan dengan data-data masyarakat seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal itu juga diperlukan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terkait dengan alur mendapatkan vaksinasi, melaporkan aduan terkait masalah, serta mempermudah pengurusan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Lebih lanjut dia mengatakan, banyak permasalahan pada NIK seperti kepemilikan NIK ganda dan penyalahgunaan NIK seperti nomor kependudukan yang telah terpakai, membuat masyarakat tidak bisa mengikuti kegiatan vaksinasi dengan benar dan lancar.
Setelah ada permasalahan pada NIK miliknya, banyak dari mereka berinisiatif untuk melaporkan hal tersebut ke kanal aduan seperti menghubungi nomor telepon dokter yang ada pada kartu vaksin. Tidak ada arahan lebih lanjut mengenai permasalahan NIK karena dokter yang bersangkutan hanya mengurusi persoalan terkait dengan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi (KIPI) saja.
Hal yang sama, juga terjadi pada saat masyarakat menghubungi pihak PeduliLindungi. Namun, seringkali tidak mendapatkan jawaban untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut secara jelas, sehingga menyebabkan kebingungan tidak hanya pada masyarakat, tapi juga pihak Lapor COVID-19 sendiri.
“Lalu warga sudah mengontak PeduliLindungi, tapi masih ‘diping pong’ jadi tak tahu mau dilaporkan kemana. Jadi warga sudah melakukan advokasi untuk diri sendiri,” kata dia.
Ia juga menyarankan pada pemerintah untuk mengawasi penginputan data NIK dengan melibatkan peran warga atau relawan sipil guna menambah sumber daya, pada saat vaksinator memasukkan data NIK ke dalam sistem guna menghindari kesalahan maupun pencatatan data pada saat vaksinasi berlangsung.
“Paling tidak persoalan NIK bisa terselesaikan dengan baik. Karena tidak hanya masyarakat rentan, masyarakat umum saja persoalannya masih seperti ini, bagaimana masyarakat rentan?” kata dia.
Menanggapi permasalahan NIK, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan NIK yang terpakai oleh orang lain, harus diperiksa terlebih dahulu di dalam Aplikasi PeduliLindungi.
“Nanti akan dilakukan pengecekan di titik mana yang bersangkutan NIK-nya dipakai, nanti dilacak,” kata Zudan.
Zudan menjelaskan, apabila yang bersangkutan belum memakai NIK itu untuk melakukan vaksinasi, maka melalui pelacakan itu nantinya akan dilakukan proses pembetulan, supaya NIK bisa diberikan kembali pada pemilik aslinya.
Ia mengakui pihaknya bisa saja membantu masyarakat untuk mendapatkan respons yang layak untuk menyelesaikan masalah itu.
Namun, karena pihaknya tidak memiliki data masyarakat dengan NIK yang bermasalah, maka diperlukan koordinasi dengan pihak PeduliLindungi dahulu, sebelum bisa memetakan masalah-masalah tersebut.
“Dukcapil bisa mendampingi, tetapi harus ada data dulu dari PeduliLindungi. Di Dukcapil juga bisa menghubungkan ke PeduliLindungi untuk menanyakan itu. Memang responsnya belum terlalu cepat, masih perlu kita dorong peningkatan responsnya,” tegas dia.
Editor: Abdul Aziz