tirto.id - Koalisi Masyarakat Anti Hoax (KAMAKH) mempersoalkan pernyataan anggota Wantimpres Agum Gumelar dan Ketua Umum PBNU Said Aqil karena menyudutkan Capres 02 Prabowo Subianto.
Pengacara Koalisi Masyarakat Anti Hoax (KAMAH), Pitra Romadoni Nasution menilai pernyataan Agum soal kuburan para aktivis 98 korban penculikan merupakan “serangan” kepada Prabowo.
Sementara Said Aqil, kata Pitra, menyudutkan Prabowo karena ada pendukung radikalisme di kubu capres-cawapres 02 ketika berbicara di acara Mata Najwa.
“Saya minta agar mereka insaf, jangan jadi tukang nyinyir pada Prabowo,” kata Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Pitra meminta Said Aqil menyadari bahwa ucapannya tersebut keliru dan berpotensi memicu konflik sesama umat Islam.
Dia juga mendesak Agum bersedia membuka informasi keberadaan aktivis 98 yang diculik tanpa memfitnah Prabowo. Pitra mengklaim kasus penculikan aktivis yang diduga melibatkan Prabowo sudah selesai.
“Kami minta kepada dua orang ini tolong insaf, kalau tidak pendukung Prabowo ini akan marah. Karena ini sudah merugikan berbagai pihak terutama kami dan pendukung Prabowo,” ujar Pitra.
KAMAKH sudah melaporkan Agum Gumelar ke kepolisian atas tuduhan tidak memberitahukan pemufakatan jahat yang ia ketahui. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Agum soal klaim bahwa ia tahu lokasi kuburan para aktivis yang diculik pada 1998.
Sementara untuk Said Aqil, Pitra mengatakan KAMAKH belum memutuskan untuk melaporkan Ketua PBNU itu ke polisi atau tidak. Namun, dia menyatakan KAMAKH akan mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu.
“Karena dia kan belum begitu tegas pernyataannya,” ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum KAMAKH lainnya, Eggi Sudjana menyatakan pernyataan Agum soal keberadaan aktivis yang diculik pada 1998 perlu ditelusuri kebenarannya.
“Dia bilang mengetahui sejak tahun 2014. Kami menduga peristiwa 98 dia tahu persis segalanya, siapa pembunuh dan korban. Jelas tuduhannya kepada Prabowo,” kata Eggi di Bareskrim Polri, hari ini.
Dia menambahkan berdasarkan Pasal 164 KUHP, bila seseorang mengetahui tindakan kejahatan tetapi tidak memberi tahu maka bisa dipidana lebih dari satu tahun.
Jika pernyataan Agum memuat fitnah, kata Eggi, perbuatan itu bisa diancam hukuman empat tahun bui sesuai pasal 113 KUHP.
“Jadi kalau ditotal ancaman tahanan itu sudah lebih dari lima tahun, dia sudah harus diperiksa dan ditangkap,” ujar Eggi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom