Menuju konten utama

Koalisi Masyarakat Anti Hoaks Laporkan Agum Gumelar

Koalisi Masyarakat Anti Hoaks mengatakan pernyataan Agum Gumelar perlu ditelusuri lebih jauh sebeb berdasarkan Pasal 164 KUHP bila seseorang tahu kejahatan tetapi tidak memberi tahu, maka dia dipidana lebih dari satu tahun.

Koalisi Masyarakat Anti Hoaks Laporkan Agum Gumelar
Agum Gumelar. ANTARAnews/Widodo S. Jusuf

tirto.id - Koalisi Masyarakat Anti Hoaks (KAMAKH) melaporkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar atas dugaan mengetahui pemufakatan jahat namun tidak memberitahukan.

Hal ini terkait pernyataan Agum soal mengetahui keberadaan para aktivis yang menjadi korban penculikan dan penghilangan paksa pada tahun 1998.

“Pernyataan Agum Gumelar perlu ditelusuri lebih jauh, dia bilang mengetahui sejak tahun 2014. Kami menduga peristiwa 98 dia tahu persis segalanya, siapa pembunuh dan korban. Jelas tuduhannya kepada Prabowo,” ucap Kuasa Hukum KAMAKH, Eggi Sudjana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Ia menambahkan berdasarkan Pasal 164 KUHP bila seseorang tahu kejahatan tetapi tidak memberi tahu, maka dia dipidana lebih dari satu tahun.

Eggi menjelaskan pernyataan itu bisa menjadi fitnah dan fitnah dapat dikenakan Pasal 113 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun serta disangkakan Pasal 310 yang terancam kurungan sembilan bulan.

“Jadi kalau ditotal ancaman tahanan itu sudah lebih dari lima tahun, dia sudah harus diperiksa dan ditangkap,” ujar Eggi.

Terpenting, lanjut dia, adalah jika Prabowo menjadi tersangka peristiwa 98 mengapa tahun 2009 dia menjadi calon wakil presiden dari Megawati.

“Agum ada di situ, Agum tidak mempersoalkan,” sambung Eggi.

Ia melanjutkan Agum saat ini berkuasa dalam pemerintahan Jokowi, Eggi mempertanyakan mengapa Jokowi tidak menghukum mantan Menteri Perhubungan itu.

“Padahal ia tahu kasus seperti ini, kenapa tidak ada penegakan hukum? Kenapa digoreng terus isu ini menuju pilpres? Ini tidak sehat,” tutur Eggi.

Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar justru menilai pernyataan Agum Gumelar hanya mencari sensasi.

“Agum ini cari sensasi saja, padahal Prabowo sudah berkali-kali menjadi calon presiden, artinya fakta-fakta tentang Prabowo sudah teruji waktu dan rezim,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (12/3/2019).

Ia melanjutkan, apabila Agum benar-benar mengetahui fakta tempat Aktivis 98 dibunuh dan dibuang, maka dari sisi hukum Agum bisa terkena delik menyembunyikan kejahatan.

“Seharusnya dengan kedudukannya di pihak penguasa saat ini bisa mengungkapkan peristiwa itu,” ujar Fickar.

Baca juga artikel terkait HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari