tirto.id - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 basis poin (bps). Selain itu, bank sentral juga menaikkan suku bunga deposit facility 50 basis poin menjadi sebesar 4,00 persen persen dan suku bunga lending facility naik menjadi sebesar 5,50 persen.
Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan, Ajib Hamdani menilai, kebijakan moneter menaikkan suku bunga cenderung memberikan sentimen negatif, terutama terhadap pertumbuhan ekonomi yang sedang berjalan.
"Inflasi relatif terkendalikan dengan suku bunga acuan. Tapi, resikonya di perlambatan ekonomi. Market dan daya beli masyarakat akan turun," kata Ajib kepada Tirto, Kamis (20/10/2022).
Resiko lainnya, kata Ajib ada di peningkatan kredit macet. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan per Juli secara gross naik menjadi level 7,10 persen.
"Kecuali pemerintah membuat program kelonggaran kredit dalam bentuk perpanjangan restrukturisasi," imbuhnya.
Dunia usaha pun berharap, terjadi akselerasi belanja pemerintah untuk memberikan daya ungkit maksimal pada kuartal terakhir 2022 ini, serta pencapaian investasi sesuai target pemerintah.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, keputusan kenaikan suku bunga sebagai langkah untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini masih tinggi. Bank sentral juga ingin memastikan inflasi inti kembali ke sasaran 3 persen plus 1 persen pada paruh kedua 2023 mendatang.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 19 dan 20 Oktober 2022 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan menjadi 4,75 persen," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers Pengumuman Hasil RDG Oktober 2022 di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang