Menuju konten utama

Justice Collaborator Harus Kembalikan Aset Hasil Tindak Pidana

KPK menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon justice collaborator alias saksi mahkota.

Justice Collaborator Harus Kembalikan Aset Hasil Tindak Pidana
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). KPK mengumumkan perkembangan informasi mengenai penahanan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti, pelimpahan berkas perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara, kajian KPK soal pertambangan, hingga pemanggilan Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengenai syarat bagi seseorang yang bisa menjadi justice collaborator atau pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang melibatkan dirinya atau pihak lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menanggapi terbitnya Peraturan Perintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. PP tersebut mengatur soal pemberian bebas bersyarat untuk tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam memecahkan sebuah kasus.

"Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 tahun 2025, permohonan JC dapat disampaikan oleh tersangka, terdakwa, ataupun kuasa hukumnya, di antaranya kepada penyidik ataupun penuntut yang sedang memeriksa perkaranya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa seseorang mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator harus memenuhi syarat subtansif dan administratif. Kata Budi, pemohon juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa dalam syarat subtansif, seseorang yang ingin menjadi justice collaborator harus membantu penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Selain itu, justice collaborator harus memberikan keterangan penting, informasi, atau bukti yang dapat membongkar sebuah kejahatan menjadi lebih luas.

"Memberikan keterangan penting, informasi, atau bukti untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau mengungkap peran pelaku lain dalam kasus tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan pendapat pribadinya terkait penerbitan PP Nomor 24 Tahun 2025 tersebut.

Johanis menjelaskan bahwa PP 24 Tahun 2025 diteken untuk melaksanakan perintah UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Menurutnya, dalam sebuah kasus tindak pidana yang melibatkan banyak orang, termasuk tindak pidana korupsi, semua yang terlibat akan dijadikan sebagai tersangka.

Namun, untuk keperluan pembuktian suatu berkas perkara dengan beberapa tersangka, berkasnya terkadang dibuat menjadi beberapa berkas perkara atau splitzsing. Kemudian, tersangka dalam suatu berkas perkara dapat menjadi saksi terhadap tersangka dalam berkas perkara yang lain dalam kasus yang sama.

"Saksi yang demikian ini dalam praktik disebut sebagai saksi mahkota atau yang lebih dikenal saat ini justice collaborator," kata Johanis dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).

Oleh karena itu, dia menilai sangat wajar jika tersangka atau terdakwa yang menjadi saksi dalam perkara yang menggunakan sistem splitzsing diberikan penghargaan atas partisipasinya dalam mengungkap suatu perkara.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa pemberian bebas bersyarat untuk justice collaborator harus dipertimbangkan berdasarkan perspektif perkara yang terjadi.

"Jangankan memberi bebas bersyarat kepada justice collaborator, menghentikan perkara saja bisa dilakukan oleh penyidik atau JPU, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam KUHAP," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 2025 menyatakan bahwa seseorang yang menjadi justice collaborator bisa mendapatkan penanganan khusus berupa:

a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;

b. pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau

c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Kemudian, Pasal 4 menyebutkan penghargaan yang bisa diterima orang seorang justice collaborator, yaitu:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

Baca juga artikel terkait JUSTICE COLLABORATOR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi