Menuju konten utama

Julian Assange Ditunggu Sidang Ekstradisi di Amerika Serikat

Julian Assange melalui pengacaranya menolak menjalani sidang ekstradisi di AS.

Julian Assange Ditunggu Sidang Ekstradisi di Amerika Serikat
Julian Assange, Pendiri WikiLeaks. ANTARA FOTO/REUTERS/Axel Schmidt/cfo/16

tirto.id - Julian Assange dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Westminster, Inggris, dalam sidang pada Kamis (11/4/2019) waktu setempat. Selanjutnya, pendiri WikiLeaks sudah ditunggu sidang ekstradisi di Amerika Serikat (AS) yang rencananya akan dilaksanakan pada 2 Mei 2019 mendatang.

Hakim Pengadilan Westminster, Michael Snow, mengatakan Assange bersalah karena melanggar perlindungan jaminannya dan akan ditahan hingga 12 bulan “Perilakunya adalah narsisis yang tidak bisa melampaui kepentingan egonya sendiri,” sebut Snow, dilansir AP News.

Departemen Kehakiman AS sebelumnya telah meminta agar Assange menjalani sidang ekstradisi di negeri Paman Sam. Assange dituduh telah bersekongkol dengan mantan analis intelijen Angkatan Darat AS, Chelsea Manning, untuk meretas data komputer rahasia pemerintah.

Di sisi lain, kuasa hukum Assange, Jennifer Robinson, mengatakan bahwa pihaknya menentang rencana ekstradisi ke AS. “Ini menjadi preseden berbahaya bagi semua jurnalis dan organisasi media di Eropa dan di seluruh dunia,” tukasnya.

“Preseden ini berarti bahwa setiap jurnalis dapat diekstradisi untuk penuntutan di Amerika Serikat karena telah menerbitkan informasi yang benar tentang Amerika Serikat,” tambahnya.

Assange berkebangsaan Australia sebelumnya mengungsi di Kedubes Ekuador di London, Inggris, sejak 2012 untuk menghindari ekstradisi ke Swedia. Pemerintah Swedia ingin memeriksanya dalam dugaan kasus pelecehan seksual.

Presiden Ekuador, Lenin Moreno, mengatakan bahwa pihaknya akhirnya memutuskan mengusir Assange dari kedutaan karena yang bersangkutan telah berulang kali melanggar konvensi internasional dan protokol kehidupan sehari-hari.

Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, juga menanggapi kasus ini. Ia menegaskan bahwa Assange tidak akan diberikan perlakuan khusus, tetap diperlakukan seperti orang Australia lainnya yang berkasus di luar negeri.

“Ketika orang Australia bepergian ke luar negeri dan mereka menemukan diri mereka dalam kesulitan dengan hukum, mereka menghadapi sistem peradilan negara-negara itu, tidak peduli kejahatan khusus apa yang diduga telah mereka lakukan,” tegas Morisson kepada Australian Broadcasting Corp (ABC).

Baca juga artikel terkait WIKILEAKS atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Hukum
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya