Menuju konten utama

Juknis PPDB Kota Bandung 2023, Jalur, Jadwal, dan Syarat Daftar

Juknis PPDB Kota Bandung mencakup informasi lengkap, mulai dari jalur, jadwal, dan syarat pendaftaran.

Juknis PPDB Kota Bandung 2023, Jalur, Jadwal, dan Syarat Daftar
PPDB Kota Bandung 2023. youtube/Dinas Pendidikan Kota Bandung

tirto.id - Juknis PPDB Kota Bandung mencakup informasi lengkap, mulai dari jalur, jadwal, dan syarat pendaftaran. Registrasi untuk jenjang TK, SD, dan SMP telah dibuka mulai 22 Mei 2023, melalui sistem daring.

Calon peserta didik dapat didaftarkan melalui portal resmi https://ppdb.bandung.go.id/. Kesempatan itu terbuka hingga pendaftaran ditutup pada 9 Juni mendatang.

Sebelum mendaftar, peserta didik atau orang tua/wali mesti mencermati dan menyiapkan persyaratan yang diwajibkan. Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2023 terbuka untuk semuanya, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar Bandung. Namun, kuotanya berbeda-beda.

Dinas pendidikan setempat telah merisi panduan lengkap terkait PPDB Kota Bandung 2023. Di dalamnya terdapat informasi terkait alur, jadwal, jalur, hingga syarat pendaftarannya.

Jadwal Lengkap dan Tahapan PPDB Kota Bandung 2023

Pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2023 untuk jenjang TK, SD, dan SMP dibagi atas beberapa jalur. Di antaranya terdapat jalur berikut.

  • Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua
  • Jalur Zonasi

Setiap jalur pendaftaran memiliki jadwal pengisian data diri yang sama, yakni mulai 22 Mei-9 Juni 2023. Sementara itu, tanggal pendaftaran, pengumuman, dan hari daftar ulangnya berbeda.

Berikut ini jadwal lengkap PPD Bandung 2023 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua

  • Pengisian Data Diri: 22 Mei-9 Juni 2023
  • Pendaftaran Calon Peserta Didik: 12-16 Juni 2023
  • Pengumuman: 23 Juni 2023
  • Daftar Ulang: 26-27 Juni 2023
Jalur Zonasi

  • Pengisian Data Diri: 22 Mei-9 Juni 2023
  • Pendaftaran Calon Peserta Didik: 26-30 Juni 2023
  • Pengumuman: 6 Juli 2023
  • Daftar Ulang: 10-11 Juli 2023

Tahapan dan Alur PPDB Kota Bandung 2023

Sehubungan dengan jadwal di atas, calon peserta didik yang ikut PPDB Kota Bandung 2023 akan melewati sejumlah tahapan atau alur tertentu. Opsi pendaftarannya dapat diwakilkan oleh pihak sekolah atau melakukannya secara mandiri.

Untuk pendaftaran yang diwakili pihak sekolah asal, maka alurnya terlampir sebagai berikut.

  1. Mengirim scan dokumen asli kepada sekolah asal
  2. Pihak sekolah akan memasukkan datanya ke laman PPDB Kota Bandung
  3. Orang tua melakukan verifikasi dan konfirmasi kebenaran data diri
  4. Data dapat dicek melalui laman pendaftaran PPDB Kota Bandung
  5. Setelah itu, pemilihan sekolah dapat dilakukan
  6. Verifikasi dilakukan oleh orang tua calon peserta didik
  7. Sekolah asal akan mendaftarkannya ke sekolah tujuan melalui laman PPDB Kota Bandung
  8. Konfirmasi data dilakukan oleh orang tua calon peserta didik
  9. Jika sudah verifikasi dan validasi, maka nama calon peserta didik akan terlampir di pendaftar sekolah tujuan.
Di sisi lain, terdapat tahapan yang akan dilewati calon peserta didik jika melakukan pendaftaran secara mandiri. Berikut ini alurnya.

  1. Lakukan pendaftaran akun dan isi data diri secara benar
  2. Melakukan pengunggahan dokumen di laman resmi pendaftaran
  3. Melakukan pengecekan kebenaran data dan mengkonfirmasinya
  4. Setelah itu, akan ada tahapan pemilihan sekolah
  5. Jika sudah yakin dengan pilihannya, lakukan konfirmasi dan verifikasi
  6. Nama calon peserta didik akan terlampir di kolom pendaftar sekolah tujuan

Syarat PPDB Kota Bandung 2023 dan Jalurnya

Dalam buku Panduan PPDB 2023 yang diterbitkan penyelenggara PPDB Kota Bandung tahun ini, terdapat informasi terkait syarat umum dan syarat khusus pendaftar.

Syarat Umum:

  1. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Tanda Penduduk atau KTP Orang Tua

Syarat Khusus

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan khusus yang dibedakan untuk masing-masing jalur. Berikut daftar syarat khususnya.

  • Zonasi dalam Daerah Kota: KK yang terbit sebelum 26 Juni 2022
  • Afirmasi RMP: Bukti terdaftar DTKS atau usulan DTKS Pemda Kota melalui Musyawarah Kelurahan paling lambat 7 Juni 2023.
  • Afirmasi PDBK: Surat Rekomendasi Assessment Center Dinas Pendidikan Kota Bandung
  • Perpindahan Tugas Orang Tua: Surat pindah tugas Orang Tua/Wali maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran atau Surat Keterangan Belajar Mengajar bagi para guru.
  • Prestasi Nilai Rapor: Nilai kelas 4,5 dan semester 1 kelas 6 dan Surat Keterangan Peringkat (jika ada)
  • Prestasi Perlombaan: Sertifikat atau Piagam yang umurnya paling lama 3 tahun atau tercepat 6 bulan sebelum pendaftaran.

Kuota PPDB Kota Bandung 2023

Berdasarkan Panduan PPDB Kota Bandung 2023 yang telah dirilis, kuota penerimaan peserta didik baru masing-masing jalur adalah sebagai berikut:

Jalur Zonasi

  • TK: Maksimal 95 persen
  • SD: Maksimal 70 persen
  • SMP: Maksimal 50 persen

Jalur Afirmasi

  • SD: Maksimal 15 persen
  • SMP: Maksimal 15 persen

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  • TK: Maksimal 5 persen
  • SD: Maksimal 5 persen
  • SMP: Maksimal 5 persen

Jalur Prestasi

  • SMP: Maksimal 30 persen, yang kemudian terbagi lagi menjadi 60 persen nilai rapor dan 40 persen penghargaan lomba.

Jalur Zonasi Luar Kota pada Sekolah Perbatasan

  • SD: Maksimal 30 persen
  • SMP: Maksimal 10 persen

Jalur Prestasi Luar Kota

  • SMP: Maksimal 25 persen dari 40 persen kuota prestasi penghargaan lomba

Ketentuan Pengumuman, Penetapan, dan Daftar Ulang Peserta Didik

Berikut ketentuan terkait pengumuman, penetapan peserta didik, dan daftar ulang.

  • Data pendaftar yang telah divalidasi kelengkapan dokumen pendaftarannya ditayangkan di laman PPDB dengan masa jeda paling lama dua hari sejak pendaftaran.
  • Hasil akhir PPDB adalah pemeringkatan daftar calon siswa yang ditayangkan pada sistem PPDB daring sesuai dengan jadwal.
  • Kepala Sekolah melalui rapat dewan guru menetapkan calon peserta didik berdasarkan hasil akhir PPDB menjadi siswa di sekolah masing-masing.
  • Calon peserta didik yang telah ditetapkan diumumkan melalui laman PPDB yang telah ditentukan.
  • Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima dalam sistem PPDB daring diwajibkan daftar ulang ke sekolah yang menerimanya.
  • Dalam rangka daftar ulang, sekolah dilarang melakukan pengutan maupun sumbangan.

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Fadli Nasrudin