tirto.id - Jadwal PPDB SMA Jabar 2023 meliputi 2 tahap. Pendaftaran PPDB SMA Jabar 2023 Tahap 1 dibuka pada 6 – 10 Juni 2023. Lalu, tahap 2 pendaftaran PPDB Jabar 2023 SMA tanggal 26-28 dan 29 Juni 2023.
Pendaftaran PPDB SMA Jabar 2023 Tahap 1 dibuka untuk 4 jalur, meliputi: Afirmasi; Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali atau Anak Guru/Tenaga Pendidik; Prestasi Nilai Rapor; dan Prestasi Kejuaraan. Khusus di jalur Afirmasi terbagi menjadi 3 jenis pendaftar, yakni KETM, Disabilitas/CIBI, dan kondisi tertentu.
Kemudian PPDB SMA Jabar 2023 Tahap 2 akan dibuka pada 26 – 30 Juni 2023 untuk pendaftaran lewat Jalur Zonasi. Kuota penerimaan jalur zonasi paling besar di PPDB SMA Jabar 2023, yakni 50 persen.
Pendaftaran PPDB Jabar 2023 SMA bisa dengan cara online di situs ppdb.jabarprov.go.id. Di pendaftaran tahap 2, registrasi online bisa dilakukan via laman tadi atau aplikasi Sapawarga (Android atau iOS).
Sebelum proses pendaftaran PPDB SMA Jabar 2023 dibuka, calon peserta didik akan mendapatkan akun dari sekolah asal masing-masing. Akun ini bisa digunakan dalam pendaftaran online PPDB SMA Jabar.
Syarat PPDB SMA Jabar 2023 Semua Jalur Pendaftaran
PPDB SMA Jabar 2023 mensyaratkan calon peserta didik wajib memenuhi beberapa dokumen umum dan khusus di setiap jalur pendaftaran. Ada juga syarat kriteria yang perlu dipenuhi oleh peserta.
Dokumen umum atau khusus berupa berkas asli yang dipindai (di-scan) dan diunggah ke laman resmi pendaftaran PPDB Jabar 2023. Daftar lengkap persyaratan itu tercantum dalam Juknis PPDB Jabar 2023.
Berkaitan penyelenggaraan PPDB SMA-SMK Jabar 2023, telah dikeluarkan Keputusan Gubernur Jabar NOMOR: 4864/HK.02.03/sekre tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PPDB 2023. Keputusan ini memuat petunjuk teknis (juknis), mulai dari persyaratan pendaftar, dokumen, hingga jadwal.
Berikut detail persyaratan umum dan khusus dalam pendaftaran PPDB Jabar 2023:
1. Syarat Kriteria Peserta PPDB SMA Jabar 2023:
- Lulus SMP/Sederajat pada 2023 dan/atau lulusan tahun sebelumnya;
- Atau, lulus ujian kesetaraan Paket B 2023 dan tahun sebelumnya;
- Memenuhi syarat usia sekolah berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Berusia maksimal 21 pada tanggal 1 Juli tahun 2023;
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Usia dibuktikan oleh akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang
2. Dokumen Persyaratan Umum PPDB SMA Jabar 2023:
a. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan sama, Ijazah Program Paket B, Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai setingkat SMP, surat keterangan telah mengikuti ujian sekolah, atau kartu peserta ujian sekolah apabila ijazah belum terbit.
b. Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2023, dan belum menikah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik.
e. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik.
f. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).
3. Dokumen Persyaratan Khusus PPDB SMA Jabar 2023:
a. KK yang menerangkan Calon Peserta Didik bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, kondisi tertentu, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, dan zonasi.
b. Telah berdomisili paling singkat 1 tahun, dengan memenuhi ketentuan berikut:
- Kesesuaian antara kota/kabupaten pada KK dengan sekolah asal ketika kelas 9 atau,
- Berada di daerah irisan/berbatasan dengan sekolah asal pada saat kelas 9.
- Dibuktikan dengan alamat domisili calon peserta didik pada buku rapor semester 5 – 6.
- Ketentuan 1-3 di atas bagi calon peserta didik lulusan 2023, tidak untuk lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).
- Calon peserta didik yang menumpang di rumah keluarga lain, wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima untuk berdomisili dan tercantum dalam KK.
c. Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur nilai Rapor.
d. Piagam prestasi kejuaraan yang dimiliki sesuai kriteria bagi pendaftar Jalur Prestasi Kejuaraan.
e. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir Lurah/Kepala desa setempat untuk Jalur Afirmasi kondisi tertentu dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan bencana nasional maupun daerah.
f. Surat Keputusan (SK) penugasan dari kepala instansi tempat bertugas orang tua untuk Jalur Afirmasi kondisi tertentu sebagai petugas penanganan Covid-19.
g. Surat penugasan untuk peserta jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 tahun, dengan ketentuan:
- Diterbitkan kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.
- Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota.
- Perpindahan antar kecamatan berlaku jika jarak perpindahan lebih dari 6 kilometer.
h. Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar bagi anak guru.
i. Bagi peserta Jalur Afirmasi KETM (keluarga ekonomi tidak mampu), mempunyai Kartu keikutsertaan program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah meliputi Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain keluaran Pemerintah Pusat atau Daerah. Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera. Apabila peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuan dengan:
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data non DTKS atau
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu kelurahan.
j. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat diverifikasi melalui website Puslapdik: pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk Keluarga).
Detail persyaratan selengkapnya bisa dicek melalui link ini.
Jadwal Pendaftaran PPDB SMA Jabar 2023 Semua Jalur
Jadwal PPDB SMA Jabar 2023 dimulai dengan kegiatan persiapan meliputi permohonan data ke Pusdatin dan Kemenag hingga pembagian akun bagi siswa. Berikut ini jadwal PPDB SMA Jabar 2023 semua jalur:
1. Jadwal Persiapan Pra PPDB SMA Jabar 2023
Waktu | Kegiatan |
Maret 2023 | Permohonan data ke Pusdatin dan Kemenag |
April 2023 | Pembagian akun ke sekolah asal untuk calon peserta PPDB |
April 2023 | Pembagian akun bagi siswa dari luar provinsi Jabar/luar negeri/ lulusan tahun sebelumnya |
Mei 2023 | Input data persyaratan umum & khusus calon peserta didik |
2. Jadwal PPDB SMA Jabar 2023 Tahap 1
Tanggal | Kegiatan |
6 - 10 Juni 2023 | Pendaftaran SMA: -Jalur Afirmasi (KETM, Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, Kondisi tertentu) -Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali/Anak Guru/Tenaga Kependidikan -Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Kejuaran. |
7 - 13 Juni 2023 | Masa Sanggah Verifikasi |
13 - 15 Juni 2023 | Pemetaan Afirmasi KETM dan Ujian kompetensi jalur prestasi kejuaraan SMA |
16 - 17 Juni 2023 | Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap I |
20 Juni 2023 | Pengumuman hasil PPDB Tahap 1 |
21 - 23 Juni 2023 | Daftar Ulang PPDB Tahap 1 |
3. Jadwal
PPDB SMA Jabar 2023 Tahap 2Tanggal Kegiatan 26 - 30 Juni 2023 Pendaftaran SMA Jalur Zonasi 28 - 3 Juli 2023 Masa Sanggah Verifikasi 5 Juli 2023 Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2 6 Juli 2023 Pengumuman PPDB Tahap 2 10 - 11 Juli 2023 Daftar Ulang PPDB Tahap 2 12 - 14 Juli 2023 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 17 Juli 2023 Tahun Ajaran Baru 2023
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom