Menuju konten utama

JPU akan Tanggapi Eksepsi Arif Rachman Selasa 1 November 2022

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai apa yang dilakukan Arif Rachman dalam merusak laptop didasari ancaman Ferdy Sambo sebagai atasannya.

JPU akan Tanggapi Eksepsi Arif Rachman Selasa 1 November 2022
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Sidang penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Arif Rachman Arifin akan dilanjutkan pada Selasa 1 November 2022. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang telah dibacakan pada hari ini, Jumat (28/10/2022).

Mulanya, JPU meminta waktu kepada majelis hakim untuk menanggapi eksepsi tersebut pada Rabu 2 November 2022.

"Mungkin kalau hari Rabu tanggal 2 majelis. Kan hanya menyampaikan tanggapan saja. Mungkin tidak terlalu lama. Kalau diperkenankan majelis," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Namun kemudian majelis hakim meminta dipercepat 1 hari menjadi Selasa, 1 November 2022.

"Baik setelah bermusyawarah dengan menyesuaikan waktu persidangan anggota kami, untuk persidangan lain, bertepatan beliau juga menjadi hakim untuk Tipikor di Jakpus. Kami bisa beralih ke hari lain selain hari Jumat, tadi hari Rabu. Kami akan lari ke hari Selasa, bukan Rabu. Bisa?" ucap ketua majelis hakim Ahmad Suhel.

Siap," jawab Jaksa.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, total ada tujuh terdakwa yang tengah menjalani persidangan. Ketujuh terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dalam eksepsinya, Arif Rachman menilai dakwaan JPU yang menyebut ada upaya menghapus salinan rekaman digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, merupakan murni dalam rangka menjalankan perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Junaedi Saibih, kuasa hukum Arif Rachman mengatakan tidak ada kesamaan niat antara tindakan yang dilakukan Arif dengan niat Sambo, bahkan hal itu dilakukan di bawah ancaman. Ancaman Sambo kepada Arif, lanjutnya, secara eksplisit dijelaskan JPU dalam surat dakwaan.

"Yang terjadi bukanlah suatu transfer niat dan atau kesamaan niat antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman Arifin, melainkan sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan," tutur Junaedi.

Untuk itu dalam petitumnya, kuasa hukum Arif meminta majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan, termasuk memulihkan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata Junaedi.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto