Menuju konten utama

Saksi Sebut DVR CCTV di Depan Rumah Sambo Sengaja Dihilangkan

Anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri Aditya Cahya bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di sidang hari ini.

Saksi Sebut DVR CCTV di Depan Rumah Sambo Sengaja Dihilangkan
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Aditya Cahya bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Dalam kesaksiannya, ia mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada tiga unit DVR yang diserahkan oleh Polres Jaksel kepada timsus tidak mengandung data elektronik apapun alias kosong.

"Pada saat itu kami tidak tahu dari tiga DVR ini, mana yang berasal dari pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Kemudian, Aditya pergi ke pos satpam dan menanyai sekuriti pos satpam di kompleks perumahan Polri Duren Tiga, Marjuki, yang mengatakan masih memiliki dus DVR.

Ia mengatakan dari dus tersebut timnya bisa mencocokkan nomor serial DVR yang ada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dengan dus tersebut. Ia menyadari ternyata DVR lama di pos satpam tersebut sudah tidak ada.

“Di situ kami mendapat keyakinan bahwa memang DVR yang berada di dalam pos sekuriti itu sudah tidak ada,” kata Aditya.

Aditya menyebut dirinya mengetahui hal tersebut dari pemeriksaan hard disk.

"Harusnya itu ada penyimpanan pemeriksaan kamera. Menurut kami (DVR-nya) dihilangkan," kata Aditya.

Dalam kasus ini, terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, total ada tujuh terdakwa yang tengah menjalani persidangan. Ketujuh terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri