tirto.id - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memandang ujaran Bowo Sidik Pangarso tentang keterlibatan Nusron Wahid belum bisa dikategorikan sebagai pidana pemilu.
Manajer Pengawasan JPPR Alwan Ola Riantoby mengatakan, aksi Bowo yang berniat melakukan serangan fajar atas perintah Nusron belum bisa dijerat sebagai pelanggaran pemilu. Akan tetapi, Bawaslu bisa menggunakan kasus Bowo sebagai pintu masuk pencegahan.
"Kalau dalam Perspektif UU Pemilu belum masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu. Karena belum dilakukan. Nah pada sisi ini mestinya domain Bawaslu untuk melakukan upaya pencegahan agar kejadian itu tidak terjadi nanti," kata Alwan kepada Tirto, Rabu (10/4/2019) malam.
Meski tidak bisa dikategorikan pidana pemilu, Alwan mengatakan, Bawaslu bisa bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam aspek pencegahan. Bawaslu bisa menggunakan kasus Bowo untuk memetakan pola kampanye serangan fajar.
"Sangat bisa. Tinggal dibagi tugasnya, yang harus dilakukan Bawaslu adalah mengidentifikasi wilayah mana yang akan disebarkan uang dalam amplop itu," ucap Alwan.
Alwan mengatakan, JPPR secara kelembgaan selalu melakukan upaya mencegah politik uang. Mereka memberikan pendidikan pemilih dalam hal memberikan pemahaman kepada pemilih agar tidak melakukan praktek politik uang, baik menerima atau meminta kepada para caleg.
"Karena tindakan yang dilakukan oleh Bowo Sidik bermuara pada praktek politik uang yang akhirnya mencederai proses pemilu. Karena kita berharap pemilu kita jangan dicederai dengan praktek politik uang," tukas Alwan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno