Menuju konten utama
Seri Laporan III

Jouska, Amarta, dan Mahesa di Bawah Kendali Aakar Abyasa

Jouska mengarahkan pengelolaan investasi melalui Amarta dan Mahesa. Ketiganya sama-sama dimiliki oleh Aakar Abyasa.

Jouska, Amarta, dan Mahesa di Bawah Kendali Aakar Abyasa
Logo Jouska. foto/Jouska

tirto.id - Mita Lengganasari, klien Jouska sejak tahun 2018, masih ingat betul awal mula keikutsertaannya dalam program pengelolaan dana investasi yang ditawarkan financial advisor Jouska. Mita bilang ia diminta menandatangani kontrak dengan PT Amarta Investa.

Mita waktu itu mengaku masih relatif awam dengan rekam jejak lembaga-lembaga yang mengelola investasi. Tak ada alternatif yang ditawarkan Jouska selain PT Amarta Investa.

Mita belum menyadari bila kontrak pengelolaan investasinya bakal berujung buntung. Ia juga tidak menelusuri legalitas Amarta, yang ternyata tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai manajer investasi. Usai pengelolaan investasi Jouska berujung rugi, ia akhirnya tahu ada yang janggal.

“Udah disodorin aja [Amarta Investa]. Enggak diberikan alternatif,” ucap Mita dalam live Instagram IDN Times, Jumat (24/7/2020).

Kecurigaan Mita bertambah usai meminta pertanggungjawaban Jouska atas kerugian pengelolaan investasi yang mereka tawarkan. Mita bilang ia sempat meminta amandemen perjanjian dengan perusahaan yang baru. Namun, financial advisor Jouska justru menawarkan padanya lembaga yang asing, yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia. Mita pun menolak karena tak ada alternatif lagi yang ditawarkan dan malah dibatasi pada satu perusahaan saja yang juga tak ia kenal.

“PT Mahesa. Saya merasa aneh, ya. Siapa lagi ini Mahesa,” ucap Mita.

Tak hanya itu, Mita juga sempat dibingungkan oleh komunikasi antara Mahesa dan Amarta dengan dirinya. Sebab yang selalu menghubunginya justru berasal dari Jouska, seakan-akan Jouska yang menjalankan investasi ini, kendati sudah ada kontrak terpisah dengan kedua perusahaan lain.

“Janggalnya di situ. Yang menjalankan Amarta, kenapa saya tidak ada komunikasi dengan mereka? Kenapa sama Jouska? Seolah-olah Jouska menjalankan akun saya,” ucap Mita.

Jouska, Mahesa & Amarta Satu Pemilik

Nama Mahesa dan Amarta juga dikenal oleh klien-klien Jouska. Joshua Alvin misalnya, juga menandatangani kontrak dengan PT Amarta pada 2018. Sementara L, karyawan swasta, juga menandatangani kontrak dengan PT Mahesa di 2019. Hasilnya sama, investasi yang dikelola kedua lembaga berujung kerugian.

Mita dan klien lainnya layak untuk curiga. Sebab, baik PT Amarta Investa Indonesia dan PT Mahesa Strategis Indonesia memang memiliki keterkaitan langsung dengan Jouska.

Menurut dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diterima reporter Tirto, nama Aakar Abyasa Fidzuno yang notabene adalah CEO Jouska Finansial Indonesia muncul sebagai pendiri PT Amarta Investa Indonesia. Aakar menjabat komisaris dan memiliki 72 persen saham dari perusahaan yang berdiri 12 Februari 2018 dengan modal awal Rp300 juta.

PT Mahesa Strategis Indonesia juga sama. Nama Aakar muncul sebagai komisaris dan pemegang 70 persen saham perusahaan yang berdiri dengan akta tertanggal 28 Januari 2019 dan modal Rp500 juta.

Jumlah kepemilikan saham lebih dari 50 persen praktis membuat Aakar menjadi pemegang saham mayoritas. Dengan porsi itu juga, ia mengendalikan dua perusahaan itu.

Menariknya, 2 perusahaan yang jadi perpanjangan tangan Aakar justru sudah lebih dulu ada. PT Jouska justru memiliki akta tertanggal 13 Mei 2020. Di Jouska, Aakar menjabat sebagai direktur utama memegang saham mayoritas dengan porsi 94 persen dari total modal awal Rp3 miliar.

Dalam cuplikan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang diterima Tirto, PT Mahesa diberi wewenang untuk “melakukan pembentukan portofolio investasi untuk tujuan mengembangkan portofolio pihak pertama.” Merujuk bahasa SKB itu, maka diduga Mahesa bergerak di wilayah Manajer Investasi (MI).

Klien Jouska seperti Mita bahkan juga menandatangani kontrak dengan PT Amarta yang isinya bertajuk pengelolaan investasi yang juga dilakukan oleh Mahesa. Intinya, baik Mahesa dan Amarta, memang melakukan aktivitas MI.

Dalam penelusuran reporter Tirto, Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi milik OJK tidak mencatat nama Amarta maupun Mahesa meski sudah berdiri sejak 2018 dan 2019. Dengan kata lain, keduanya memang tidak memiliki izin beroperasi sebagai MI dan ilegal.

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) OJK sendiri belum mengendus keterikatan Jouska, Amarta, dan Mahesa. Keterangan yang dirilis SWI pada Jumat (27/7/2020) menyebut hubungan Jouska dan Amarta-Mahesa hanya disebut sebatas “kerja sama” pengelolaan dana nasabah yang mirip manajer investasi. Keterangan tersebut dirilis usai SWI melakukan pertemuan tertutup dengan Jouska.

“Jouska mengatakan mereka tidak melakukan pengumpulan dana masyarakat,” ucap Ketua SWI Tongam L. Tobing keterangan video di akun Youtube OJK, Sabtu (25/7/2020).

Jouska memang tidak secara langsung mengumpulkan dana masyarakat. Namun, pengumpulan dana dilakukan melalui dua perusahaan lain, yang dikendalikan oleh orang yang sama yakni Aakar Abyasa.

Benturan Kepentingan

Chairman dan President International Association of Register Financial Consultant Indonesia IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid mengatakan Jouska tak bisa mendeklarasikan dirinya perencana keuangan independen, sebab kenyataannya mereka memiliki hubungan dengan perusahaan efek seperti manajer investasi bahkan CEO-nya menjabat komisaris di perusahaan itu.

Aidil juga menyatakan Jouska harus menyatakan secara terbuka kondisi ini kepada kliennya bila mereka memiliki afiliasi dengan institusi keuangan. Termasuk potensi benturan kepentingan yang diakibatkannya.

Aidil juga menegaskan kalau profesi perencana keuangan bertugas membantu nasabah dalam perencanaan dan memberi edukasi. Jika urusannya sampai transaksi jual beli (trading) dan mengelola portofolio nasabah, maka perlu lisensi tersendiri Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

“Perencana Keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah,” ucap Aidil saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (27/7/2020).

Reporter Tirto telah berupaya menghubungi Aakar Abyasa Fidzuno untuk mengonfirmasi kebenaran perusahaannya bergerak tanpa izin FP. Namun, Aakar menyatakan dirinya belum dapat memberi tanggapan.

“Sementara menjalani pemeriksaan dengan SWI kami tidak mengeluarkan statement apa pun terlebih dahulu,” ucap Aakar dalam pesan singkat, Senin (27/7/2020).

Baca serial Tirto seputar Jouska:

1. Janggalnya Jouska yang Dikelola Perencana Keuangan Ilegal

2. Kejanggalan Jouska, Menggunakan MI Ilegal dan Bikin Rugi Klien

Baca juga artikel terkait KASUS INVESTASI JOUSKA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti