Menuju konten utama

Jokowi Teken PP KEK BSD dan Kawasan Pariwisata Kesehatan Batam

KEK BSD akan berlokasi di daerah Pagedagan dan Cisauk, Banten, Banten sementara KEK Batam berada di Nongsa dan Sekupang.

Jokowi Teken PP KEK BSD dan Kawasan Pariwisata Kesehatan Batam
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara BNI Investor Daily Summit 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (08/10/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten oleh PT Surya Inter Wisesa yang merupakan anak perusahaan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD).

Hal ini berlaku setelah Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi dan PP Nomor 39 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam di akhir masa jabatannya.

Dalam penjelasan umum beleid ini, lokasi yang diusulkan oleh pengembang juga dinyatakan telah memenuhi kriteria kriteria lokasi KEK yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK.

Soal lokasi, KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten ditetapkan seluas 59,68 hektare, yang terdiri atas wilayah timur seluas 28,83 hektare yang terletak dalam wilayah Kecamatan Cisauk, Tangerang, Banten. Kemudian wilayah barat seluas 30,85 hektare yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pagedangan, Tangerang, Banten.

“Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; b. pendidikan; kesehatan; dan industri kreatif,” bunyi Pasal 4 aturan tersebut, dikutip Tirto dari JDIH Setneg, Rabu (9/10/2024).

Sementara itu, setelah beleid ini diteken oleh Jokowi pada Senin (7/10/2024), Dewan Nasional KEK bakal menerbitkan surat keputusan (SK) paling lambat pekan depan. Dengan SK itu, PT Surya Inter Wisesa sebagai badan usaha pembangun dan pengelola dapat segera melakukan pembangunan KEK berikut sarana dan prasarana KEK menggunakan dana yang telah disediakan oleh pengelola sendiri.

“Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,” tulis Pasal 6 ayat (1) beleid itu.

Setelah pembangunan KEK rampung, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan operasi KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten oleh PT Surya Inter Wisesa. Jika berdasar hasil evaluasi ditemukan bahwa pembangunan belum rampung sepenuhnya, Dewan Nasional KEK memberikan waktu tambahan maksimal 2 tahun.

“Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun,” sambung Pasal 6 ayat (5) PP 38/2024.

Sebaliknya, jika belum rampung juga setelah diberikan perpanjangan waktu hingga dua kali, Dewan Nasional KEK dapat mengusulkan kepada presiden untuk mencabut izin pengembangan dan pengelolaan yang dilakukan oleh PT Surya Inter Wisesa melalui PP anyar.

Sementara itu, penetapan KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten melalui beleid ini dimaksudkan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Tangerang, Banten. Pada saat yang sama, KEK anyar ini juga diharapkan dapat menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.

“Sebagian wilayah Kabupaten Tangerang memiliki potensi dan keunggulan di bidang riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, pendidikan, kesehatan, serta industri kreatif sehingga dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan Pekerjaan,” kata Jokowi, dalam penjelasan umum PP 38/2024.

Selain resmi menetapkan KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten, Jokowi juga meneken PP 39/2024 tentang KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam. Melalui aturan ini, PT Karunia Praja Pesona sebagai pengembang dan pengelola KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.

“Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, badan usaha PT Karunia Praja Pesona mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus,” tulis penjelasan umum PP 39/2024.

Sementara itu, berdasar aturan PP 39/2024, KEK Batam akan dibangun di kawasan Sekupang dan Nongsa yang berdekatan dengan Bandar Udara (Bandara) Internasional Hang Nadim dan Pelabuhan Sekupang yang juga merupakan kawasan perdagangan bebas.

“Pengembangan kawasan Sekupang dan Nongsa tersebut akan dapat mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.

Sementara itu, Kawasan Nongsa dan Sekupang dipilih karena telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus dan terintegrasi dengan infrastruktur pendukung kawasan dalam pengembangan kesehatan dan pariwisata berstandar pelayanan internasional. Dus, KEK ini diharapkan dapat meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, sehingga dapat menjadi rujukan masyarakat baik domestik maupun internasional dalam mendapatkan layanan kesehatan yang terintegrasi.

“Bahwa dalam rangka percepatan pengembangan wilayah di Pulau Batam untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus,” bunyi beleid tersebut.

Perlu diketahui, KEK Batam dibangun dengan terdiri atas dua bagian, yakni Pariwisata dan Kesehatan ini memiliki luas wilayah sekitar 47,17 hektare. Jika dirinci, KEK yang dibangun di wilayah Sekupang memiliki luas 23,10 hektare, khususnya terletak di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, Provinsi Riau.

“Wilayah Nongsa seluas 24,07 hektare yang terletak dalam wilayah Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” tulis Pasal 2 poin b PP 39/2024.

Baca juga artikel terkait KAWASAN EKONOMI KHUSUS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher