tirto.id - Presiden Joko Widodo menambah jabatan wakil menteri di Kementerian Sosial (Kemensos). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial yang diteken pada 14 Desember 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut yang dikutip pada Kamis (23/12/2021).
Wakil menteri sosial (wamensos) diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Kemudian wakil menteri sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri sosial.
Berdasarkan perpres tersebut, wamensos diberi dua lingkup tugas. Pertama, membantu perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemensos.
Kadua, wamensos membantu pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan tinggi madya atau eselon 1 di lingkungan Kemensos.
Jokowi juga mengubah struktur organisasi di Kemensos. Dalam Perpres 110/2021 struktur Kemensos terdiri atas Sekretariat Jenderal; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Dirjen Rehabilitasi Jenderal; Dirjen Pemberdayaan Sosial; Inspektorat Jenderal; Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.
Jokowi menghapus Dirjen Penanganan Fakir Miskin serta menghilangkan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan