Menuju konten utama

Jokowi Teken Keppres soal Perubahan Struktur Dewan KEK & Pendanaan

Presiden Jokowi meneken Keppres terkait perubahan struktur Dewan Nasional KEK dan daerah beserta sumber pendanaannya.

Jokowi Teken Keppres soal Perubahan Struktur Dewan KEK & Pendanaan
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan kebijakan pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/HO-Biro Pers Setpres/tom.

tirto.id - Presiden Jokowi mengubah struktur Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta mengubah maupun membentuk dewan kawasan ekonomi khusus daerah. Hal itu berlaku setelah Jokowi menetapkan sejumlah keputusan presiden (Keppres) pada 27 Juni 2022.

Pada struktur Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Jokowi mengubah struktur organisasi setelah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam keputusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang kini dijabat Airlangga Hartarto tetap menjadi Ketua Dewan Nasional KEK.

Namun, jumlah anggota Dewan Nasional KEK berubah dari 9 pada Keppres 8 tahun 2010 menjadi 17 pada Keppres terbaru. Ke-17 anggota tersebut adalah menteri keuangan, menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri perindustrian, menteri perdagangan, kepala BPN, menteri perumahan rakyat, menteri perhubungan, menteri ketenagakerjaan, menteri Bappenas, menteri Investasi, menteri pariwisata, menteri komunikasi dan informasi, menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, menteri kesehatan, menteri ESDM dan sekretaris kabinet.

Status pelaporan tugas Dewan Nasional KEK pun kini berkewajiban paling tidak satu kali melapor dalam setahun kepada Presiden. Aturan ini sebelumnya tidak masuk dalam aturan Dewan Nasional KEK dalam Keppres 8 tahun 2010.

"Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan," bunyi pasal 2 Keppres 10 tahun 2022 sebagaimana dinukil dari laman JDIH Setneg, Kamis (30/6/2022).

Ketentuan pendanaan kegiatan Dewan Nasional KEK juga tidak lagi dibebankan pada Kementerian Perekonomian. Beban anggaran pelaksanaan tugas diserahkan kepada APBN maupun sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 4 juga menyatakan tugas yang telah dilakukan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana Keppres Nomor 8 tahun 2010 diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan Nasional.

Selain itu, Jokowi juga resmi membentuk Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat dengan mengesahkan Keppres Nomor 11 tahun 2022. Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Gubernur Jawa Barat yang kini dijabat Ridwan Kamil sebagai ketua Dewan Kawasan KEK Provinsi Jawa Barat. Ia dibantu oleh wakil ketua yakni Bupati Bogor.

Jokowi juga menunjuk anggota di Dewan Kawasan KEK Jawa Barat yakni staf khusus menteri koordinator bidang perekonomian bidang pengembangan industri dan kawasan Kemenko Perekonomian, Direktur Pengaturan Perpajakan I Dirjen Pajak Kemenkeu, Direktur Fasilitas Kepabeanan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Asisten perekonomian dan pembangunan Sekda Jabar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Barat, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Sekda Bogor, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Bogor dan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor. Dewan kawasan Jawa Barat ini pun diberi wewenang penggunaan anggaran lewat APBD daerah Jawa Barat.

"Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan," bunyi pasal 2 Keppres 11 tahun 2022.

Selain itu, Jokowi juga mengubah struktur Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Jawa Timur dengan menandatangani Keppres 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2019 tentang Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur. Kini, Wakil Ketua KEK Jawa Timur tidak lagi 1, tetapi 2. Jokowi menetapkan Bupati Gresik dan Bupati Malang sebagai wakil Dewan Kawasan KEK Jawa Timur dari sebelumnya hanya Bupati Malang.

Selain itu, komposisi juga mengalami perubahan. Sekda Jawa Timur tidak lagi masuk dalam Anggota KEK Jawa Timur. KEK Jawa Timur kini diisi anggota yakni Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wialyah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Direktur Peraturan Perpajakan I Dirjen Pajak Kemenkeu, Direktur Fasilitas Kepabeanan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jawa Timur, Kepala Biro Perekonomian Sekda Jawa Timur.

Lalu ada Sekda Malang, Kepala Badan Perencanaan Pebangunan Daerah Kabupaten Malang, Sekda Kabupaten Gresik dan Kepala Badan Perencanaan, Pebangunan, penelitian dan pengembangan Kabupaten Gresik.

Jokowi juga menghapus ketentuan jabatan sekretaris dewan nasional kawasan ekonomi khusus secara ex officio merupakan anggota dewan Kawasan Ekonomi Khusus Jawa Timur. Lalu, Jokowi juga mengubah dasar pendanaan tugas dan fungsi dewan kawasan Jawa Timur menjadi bersumber pada APBD Jawa Timur saja sebagaimana pasal 4 Keppres 12 Tahun 2022.

Baca juga artikel terkait KAWASAN EKONOMI KHUSUS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri