tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat. Dalam Keppres tersebut ditetapkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tahun 2023.
"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," bunyi diktum kesatu Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 6 April 2023 sebagaimana dilihat dari JDIH Setneg, Jumat (7/4/2023).
Kemudian besaran BPIH yang dipatok pemerintah di 14 embarkasi berbeda-beda. Angka tertinggi ada pada embarkasi Surabaya yaitu Rp96.166.395,26 dan terendah di embarkasi Aceh yakni Rp84.602.294,26.
Sementara itu, embarkasi Jakarta di Pondok Gede sebesar Rp91.575.954,26 sementara embarkasi Jakarta yang di Bekasi sebesar Rp91.575.945,26. Di sisi lain, angka di Kertajati mencapai Rp93.075.795,26.
Besaran Bipih diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah atau PHD dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIHU. Sementara itu, nilai manfaat diperoleh dari nilai setoran Bipih jemaah haji reguler.
Besaran Bpih jemaah haji reguler pada tahun 2023 paling tinggi jatuh di embarkasi Surabaya dengan angka Rp55.928.458,26 dan angka terendah di Aceh sebesar Rp44.364.357,26. Sementara itu, Besaran angka embarkasi Jakarta dari Pondok Gede dan Bekasi sebesar Rp51.338.008,26 dan embarkasi Kertajati berada pada angka Rp52.837.858,26.
Pemerintah menyatakan besaran Bipih 1444 yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU. Sementara itu, besaran biaya bipih jemaah haji reguler disetorkan kepada rekening Badan Pengelola Keuangan Haji pada bank penerima setoran Bipih.
Dalam aturan itu dijelaskan besaran angka Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, sebagian biaya layanan arafah, Muzdalifah dan Mina. Sementara itu, biaya Bipih untuk PHD dan KBIHU untuk penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air
dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam Negeri dan Arab Saudi dan pengelolaan BPIH.
Pemerintah mencatat besaran BPIH 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67. Sementara itu, Besaran
BPIH Tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.
Berikut Rincian Besaran BPIH dan Biaya Haji Reguler Tiap Embarkasi
Besaran BPIH:
- Embarkasi Aceh: Rp84.602.294,26
- Embarkasi Medan: Rp85.439.589,26
- Embarkasi Batam: Rp87.667.245,26
- Embarkasi Padang: Rp86.282.787,26
- Embarkasi Palembang: Rp88.242.945,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp91.575.945,26
- Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp91.575.945,26
- Embarkasi Solo: Rp90.131.918,26
- Embarkasi Surabaya: Rp96.166.395,26
- Embarkasi Balikpapan: Rp91.030.138,26
- Embarkasi Banjarmasin: Rp90.990.994,26
- Embarkasi Makassar: Rp92.420.640,26
- Embarkasi Lombok: Rp91.506.286,26
- Embarkasi Kertajati: Rp93.075.795,26
Biaya haji reguler:
- Embarkasi Aceh: Rp44.364.357,26
- Embarkasi Medan: Rp45.201.652,26
- Embarkasi Batam: Rp47.429.308,26
- Embarkasi Padang: Rp46.044 .850,26
- Embarkasi Palembang: Rp48.005 .008,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp51.338.008,26
- Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp51.338.008,26
- Embarkasi Solo: Rp49.893.981,26
- Embarkasi Surabaya: Rp55.928.458,26
- Embarkasi Balikpapan: Rp50.792.2O1,26
- Embarkasi Banjarmasin: Rp50.753.O57,26
- Embarkasi Makassar: Rp52.182.703,26
- Embarkasi Lombok: Rp51.268.349,26
- Embarkasi Kertajati: Rp52.837.858,26
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin