tirto.id - Menteri Agama (Menang), Yaqut Cholil Qoumas hari ini mengusulkan agar jemaah haji lunas tunda 2022 tidak perlu lagi menambah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 Hijriyah/2023.
Usulan ini disampaikan Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Sedangkan sebelumnya, dalam rapat kerja yang berlangsung pada 15 Februari 2023 disepakati bahwa hanya jemaah lunas tunda 2020 yang tidak menambah Bipih. Sementara untuk jemaah lunas tunda 2022, harus membayar biaya pelunasan rata-rata sebesar Rp9,4 juta.
“Setelah dilakukan proses verifikasi, jemaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jemaah lunas tunda 2020. Total ada 8.306 jemaah. Sehingga, mereka juga tidak perlu menambah biaya pelunasan dan anggarannya diambilkan dari nilai manfaat. Ini kami usulkan ke Komisi VIII DPR,” kata Yaqut, Senin (27/3/2023).
Berdasarkan data Kemenag, jumlah awal jemaah lunas tunda 2020 berjumlah 84.609 orang. Dalam perjalanannya, sampai dengan 7 Maret 2023, ada 218 jemaah yang membatalkan keberangkatannya dan 901 jemaah yang mengambil kembali biaya pelunasannya. Sehingga jumlahnya menjadi 83.490 jemaah.
Jika ditambahkan dengan 8.306, maka total jemaah lunas tunda tahun 2020 menjadi 91.796 orang.
“Kami usulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat untuk menutup 8.306 jemaah itu senilai Rp232.914.366.344. Usulan ini nantinya akan dibahas bersama antara Ditjen Penyelenggaaran Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Komisi VIII DPR,” ucapnya.
Ia menuturkan dalam kesepakatan sebelumnya, Nilai Manfaat yang disepakati untuk menutup biaya pelunasan jemaah lunas tunda 2020 semula berjumlah Rp845.708.000.00. Dengan tambahan yang disepakati hari ini, total nilai manfaat yang digunakan menjadi jemaah lunas tunda 2020 menjadi Rp1.078.622.366.334,00.
Selain tambahan anggaran bagi jemaah lunas tunda 2020, Raker juga membahas adanya tambahan biaya dari dana nilai manfaat untuk selisih nilai kurs untuk pengadaan USD.
Pada raker 15 Februari, disepakati besaran kurs untuk 1 USD = Rp15.150,00. Namun, dalam proses pengadaan mata uang USD, nilai kurs bergerak naik. Prediksi nilai kurs yang digunakan untuk pengadaan dolar, yaitu 1 USD = Rp15.250,00.
“Kami tadi usulkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp23.503.388.600,00 apabila selisih nilai kurs digunakan untuk Jemaah Haji, PHD, dan Pembimbing KBIHU. Ini juga akan didalami bersama BPKH dan Komisi VIII DPR,” ujarnya.
“Jadi dari komponen lunas tunda jemaah 2020 dan selisih kurs, total tambahan anggaran yang diusulkan sebesar Rp256.417.754.934,” lanjutnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri