tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan peraturan presiden untuk menjaga keberlanjutan industri media (media sustainability), terutama media konvensional. Hal ini tidak lepas dari catatan bahwa sekitar 60 persen iklan telah berpindah ke media digital.
Saat menghadiri acara Hari Pers Nasional 2023 di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023), Jokowi mengaku telah mendengar kesulitan nasib keberlanjutan media konvensional.
"Keberlanjutan industri media konvensional juga menghadapi tantangan berat. Saya mendengar banyak mengenai ini bahwa sekitar 60% belanja iklan telah diambil oleh media digital terutama platform platform asing. Ini sedih loh kita," kata Jokowi, Kamis (9/2/2023).
Jokowi pun sempat berbicara dengan para pelaku media pada Rabu (7/2/2023) malam. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengaku bahwa Menkominfo Johnny G. Plate telah mengajukan izin prakarsa untuk pembuatan peraturan presiden (Perpres) untuk membantu kehidupan media konvensional.
Akan tetapi, ada juga pihak yang mengajukan aturan lain, yaitu terkait tanggung jawab perusahaan platform digital mendukung jurnalisme berkualitas. Ia berharap kedua pihak untuk berdiskusi agar bisa rampung dalam waktu sebulan saja.
"Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai Perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan, dah. Saya akan ikut nanti dalam beberapa pembahasan mengenai ini," ungkap Jokowi.
Jokowi kembali menekankan bahwa kehilangan iklan hingga 60 persen telah membuat keuangan media konvensional sulit. Ia paham bahwa ada beberapa media konvensional sudah berupaya beradaptasi, tetapi masih sulit.
"Sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital tetapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri kita," pungkas Jokowi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto