tirto.id - Stok garam mengalami kelangkaan akhir-akhir ini hingga membuat harga per bungkusnya melonjak drastis mencapai Rp5.000. Menindaklanjuti hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau pada para menteri mengatasi masalah garam yang dapat memberatkan masyarakat, termasuk pengusaha ikan asin.
"Saya nanti akan cek langsung beberapa menteri termasuk Menteri BUMN terkait PT Garam," kata Presiden usai membuka rapat koordinasi pengendalian infllasi 2017 di Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Presiden Jokowi mengatakan dia bersama sejumlah menteri akan melihat masalah yang menyebabkan kenaikan drastis harga garam.
"Kalau ada masalah pasokan atau distribusi akan kita selesaikan," katanya sebagaimana dikutip dari Antara.
Presiden mengatakan dalam Rakornas Pengendalian Inflasi 2017 yang dihadiri para kepala daerah bahwa beberapa bupati dan wali kota mengemukakan masalah harga garam.
"Kita lihat hujan sekarang sudah agak mundur sehingga suplai garam di petani juga kurang," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membenarkan terjadinya kelangkaan garam di pasaran. Sampai sejauh ini, imbas terbesar dari minimnya ketersediaan itu adalah harga garam dapur yang kian melonjak.
Berdasarkan pantauan di Pasar Gondangdia, Jakarta Pusat pada Selasa (25/7/2017) pagi, misalnya, harga garam dapur yang biasanya seharga Rp2.000 naik menjadi Rp5.000.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti mengatakan kelangkaan garam dipengaruhi oleh faktor permintaan dan ketersediaan. Artinya, kata dia, ketersediaan yang ada, tidak sesuai dengan jumlah permintaan.
“Penyebab dari itu betul, karena adanya anomali iklim sehingga petambak garam belum mulai panen, yang mengakibatkan kurangnya stok garam nasional,” kata Brahmantya saat dihubungi Tirto via telepon pada Rabu (26/7/2017).
Senada dengan Brahmantya, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Tony Tanduk mengatakan kelangkaan garam disebabkan tidak seimbangnya tingkat permintaan dan ketersediaan.
“Saya kira itu sesuai dengan hukum ekonomi ya,” ucap Tony kepada Tirto lewat sambungan telepon.
Tony pun lantas menambahkan, kelangkaan juga terjadi karena tertutupnya keran impor. Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015, KKP memang memberikan rekomendasi impor garam konsumsi hanya kepada PT Garam (Persero).
“Kami (para pengusaha) tidak ada supply. Untuk garam sendiri kan jenisnya ada dua, yakni jenis lokal dan impor. Buat yang impor, ada tiga variabel yang perlu diperhatikan, yaitu kualitasnya, kuantitas atau pasokannya, dan juga harga,” kata Tony lagi.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari