Menuju konten utama

Jokowi, Menkes dan Mendag Disomasi Imbas Kelangkaan Oksigen

Koalisi Masyarakat Sipil memberi tenggat Presiden, Menteri Perdagangan dan Menteri Kesehatan untuk memastikan distribusi oksigen lancar dalam 7x24 jam.

Jokowi, Menkes dan Mendag Disomasi Imbas Kelangkaan Oksigen
Warga antre isi ulang oksigen medis gratis di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

tirto.id - Koalisi masyarakat sipil menyomasi Presiden Joko Widodo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin atas krisis oksigen saat pandemi.

“Somasi ini dilayangkan karena dalam konteks pandemi ini banyak kesemrawutan dan banyak yang tidak jelas. Salah satu yang disorot banyak orang-orang yang mencari oksigen […] hampir 100 organisasi yang mendukung somasi terbuka ini,” kata Direktur Enter Nusantara Elok Faiqotul Mutia, Minggu (25/7/2021).

Usai konferensi pers, total 107 organisasi ikut menandatangani somasi.

“Bersama ini kami yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan somasi kepada penerima mandat Rakyat sebagai pengurus public Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo; Menteri Perdagangan RI, Bapak Muhammad Lutfi; Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunadi Sadikin,” begitu dikutip dari somasi tersebut.

Somasi dilayangkan karena terjadinya kelangkaan tabung oksigen; kelangkaan oksigen medis; dan naiknya harga tabung oksigen dan perlengkapan pendukungnya.

Alasan somasi ini di antaranya karena adanya kenaikan tak terkendali harga tabung oksigen dan pengisian tabung oksigen yang sangat dibutuhkan dalam masa pandemi. Seiring dengan melonjaknya angka korban akibat COVID-19.

Kemudian ditemukan beberapa kejanggalan kenaikan harga bahkan kelangkaan beberapa alat kesehatan salah satunya oksigen. Berdasarkan pemantauan aliansi, selama satu bulan terakhir masyarakat diresahkan dengan kenaikan harga oksigen dan peralatannya hingga 200%-300% di pasaran.

Alasan berikutnya bahwa tidak memadainya kapasitas rumah sakit memaksa pasien COVID-19 menjalani isolasi mandiri di rumah. Bahkan untuk mereka dengan komorbid yang menurut ketentuan karantina dan isolasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 yang salah satunya berisi ketentuan tidak dibolehkan menjalani isolasi mandiri dan harus dirawat di rumah sakit.

LaporCOVID-19 mencatat ada ribuan orang meninggal selama isolasi mandiri hingga 22 Juli 2021. Mereka meninggal selama isolasi mandiri dan berada di luar rumah sakit.

“Kami meminta Presiden, Menteri Perdagangan dan Menteri Kesehatan segera mengendalikan harga, memastikan ketersediaan oksigen dan tabung oksigen serta memastikan distribusinya dalam waktu 7 hari (7x24 Jam), jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” dikutip dari isi somasi.

Baca juga artikel terkait OKSIGEN MEDIS atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali