Menuju konten utama

Jokowi Hormati KPU Terkait Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

“Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan.”

Jokowi Hormati KPU Terkait Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
Presiden Joko Widodo menuliskan kalimat "Ayo Kerja !!". Jusuf/ama/15.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

Presiden menyebut bahwa Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut.

“Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018) sebagaimana dilansir dari setkab.go.id.

Namun begitu, ia melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Jokowi mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, KPU telah menerbitkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam Peraturan tersebut, aturan tentang larangan mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menganggap peraturan KPU (PKPU) yang berisi larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bisa sah diberlakukan.

"Sudah ditandatangani Ketua KPU, sudah ditetapkan maka sejak ditetapkan ya menjadi PKPU. KPU tidak berargumentasi lain kecuali menyakini bahwa aturan itu bisa diberlakukan," kata Arief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/7/2018) seperti dikutip Antara.

Aturan yang dimaksud oleh Arief ialah PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Arief pada 30 Juni 2018.

Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum meneken PKPU tersebut untuk diundangkan. Kemenkumham menilai PKPU itu memuat ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang, yakni larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Arief mengatakan PKPU itu akan tetap berlaku sejak ditetapkan meski tanpa tanda tangan dari Menteri Hukum dan HAM. Sebab, PKPU tersebut telah ditandatangani dan dinomori oleh KPU.

"Kami berdiskusi dengan para ahli hukum, sejak kami menetapkan maka peraturan itu berlaku sejak ditetapkan," ujar Arief.

Menurut dia, pasal-pasal dalam PKPU itu tidak ada yang dipersoalkan kecuali mengenai larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Arief menambahkan, jika tidak ada partai politik yang mencalonkan eks napi korupsi maka tidak ada yang perlu dipersoalkan dari PKPU itu.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Politik
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani