tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).
Muhadjir menyatakan imbas dari perpanjangan PPKM adalah pendisiplinan warga untuk taat protokol kesehatan dan penyaluran bansos. Keduanya haru seimbang.
Pemerintah, katanya, tidak mungkin menanggung sendiri dana bantuan sosial. Perlu gotong royong dari masyarakat dan intansi terkait.
PPKM Darurat telah berlaku sejak Selasa 6 Juli dan berakhir pada Selasa 20 Juli. Aturan PPKM mengharuskan mobiltas ditekan seperti larangan bekerja bagi perusahaan non-esensial hingga penutupan jalan protokol dan mematikan lampu penerangan jalan.
Selama PPKM Darurat berlangsung, pemerintah memberikan bantuan sosial dalam bentun uang tunai yang ditransfer ke rekening penerima, bantuan pangan yang diperoleh dari warung yang ditunjuk hingga bantuan pangan langsung dari pemerintah daerah setempat.
Muhadjir menyebut situasi Corona yang terus melonjak sebagai kondisi darurat militer.
"Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," kata Muhadjir.
Kendati demikian, sikap aparat di lapangan dalam menegakkan aturan PPKM Darurat beberapa kali kontraproduktif seperti kasus pemukulan kepada pemilik kafe di Gowa. Para pelanggar PPKM yang tidak bisa membayar denda karena kesulitan ekonomi telah memilih masuk bui. Mereka dipenjara selama tiga hari sebagai ganti denda mulai Rp100 ribu hingga Rp5 juta.
Editor: Zakki Amali