Menuju konten utama

Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Kepada Terawan

Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada dr. Terawan pada 17 Oktober 2019.

Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Kepada Terawan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada Menteri Kesehatan, dokter Terawan Agus Putranto. Kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/TNI/Tahun 2019.

“Menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang, satu tingkat lebih tinggi kepada Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia dari Mayor Jenderal TNI menjadi Letnan Jenderal TNI atas nama Mayjen TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K),” tulis Jokowi dalam surat penetapan bertanggal 17 Oktober 2019.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa kenaikan pangkat dari Terawan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Rabu, 23 Oktober 2019, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Terawan Agus Putranto resmi dilantik sebagai Menteri Kesehatan RI periode 2019-2024.

Namun selama kariernya, Terawan memiliki sejumlah catatan penting, salah satunya surat dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang meminta Jokowi untuk tidak mengangkat Terawan sebagai Menkes.

Menurut keputusan MKEK, Terawan divonis melanggar pasal empat dan enak kode etik kedokteran, yakni dokter wajib menghindari perbuatan memuji diri dan wajib berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan penemuan baru atau teknik pengobatan yang belum teruji secara medis, sehingga dapat menimbulkan keresahan di mayarakat.

Pasal tersebut dikenakan karena Terawan kerap mengiklankan diri dan menggunakan endorsement dari pasiennya untuk promosi metode DSA.

Baca juga artikel terkait DOKTER TERAWAN atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Politik
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Gilang Ramadhan