Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Joko Hadir Daring di Sidang Etik Dugaan Pemukulan Kader PDIP

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso hadir secara daring dalam sidang etik dugaan pemukulan kader PDIP.

Joko Hadir Daring di Sidang Etik Dugaan Pemukulan Kader PDIP
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman saat di ruang sidang etik Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jaksel, Minggu (10/9/2023). (Tirto.di/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang etik terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso, buntut pemukulan terhadap kader PDIP, Suparjianto. Sidang digelar di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023). Joko dihadirkan secara daring dalam sidang hari ini.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, sidang ini terkait dugaan pelanggaran sumpah ikrar kader Partai Gerindra.

“Pak Sufmi Dasco meminta kami, karena kami memang harus merespons cepat, peristiwa di Kota Semarang ini, supaya tidak semrawut. Artinya di Gerindra itu satu produk aturan yang mengikat kita semua, namanya ikrar jati diri. Intinya kader Partai Gerindra salah satu pasalnya harus bersikap sopan, rendah hati, dalam hidup sehari-hari," kata Habiburokhman di Kantor DPP Gerindra, Minggu (10/9/2023).

Dia mengatakan, dalam paragraf kedua anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai itu disebutkan dalam hidup dan perilaku sehari-hari, kader diwajibkan akan selalu bertindak dengan sopan disiplin dan rendah hati.

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi, Joko Santoso mendatangi rumah kader PDIP tersebut terkait pemasangan bendera. Partai Gerindra mengetahui insiden itu ketika tim investigasi mendatangi lokasi secara langsung.

“Apakah benar terjadi pelanggaran, apakah intimidasi dengan kata-kata saja, atau juga dengan penganiayaan. Kami juga ingin tahu apakah terjadi penganiayaan," ucap Habiburokhman.

Waketum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya juga bakal memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Adapun saksi yang bakal diperiksa sekitar empat sampai lima orang. Pemeriksaan dilakukan agar mengetahui secara jelas duduk perkara kasus tersebut.

"Mungkin dua atau tiga kali sidang baru kami bisa putuskan finalnya," tutur Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan, ihwal peristiwa dugaan penganiayaan, bukan kewenangan mereka untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.

"Itu, kan, ada domain di polisi, kami hanya mendukung kepolisian untuk menyelidiki secara fair, kalau salah katakan salah, kalau tidak jangan dinyatakan salah," tutur Habiburokhman.

Dia mengatakan perihal kedua, peristiwa tersebut tentunya akan dibuktikan dalam sidang yang dilakukan Majelis Kehormatan. Jika Joko terbukti melakukan pelanggaran, maka Partai Gerindra bisa saja menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara.

“Jadi, ada dua hal mungkin hari ini terbukti atau tidak perbuatannya, nanti kami umumkan. Bisa saja ada semacam sanksi pemberhentian sementara dulu sampai menunggu proses ini itu," tutup Habiburokhman.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz