Menuju konten utama

Johan Budi Sebut Permintaan BJ Habibie Tidak Berlebihan

Johan Budi menyebutkan bahwa biaya perawatan tersebut telah diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif

Johan Budi Sebut Permintaan BJ Habibie Tidak Berlebihan
Ilustrasi. Presiden ke-3 B.J Habibie didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menghadiri rapat Pleno Lembaga Kajian MPR di ruang GBHN, Selasa (22/8). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Staf Khusus Presiden Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/3/2018) mengatakan BJ Habibie yang saat ini sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Munchen, Jerman, melayangkan sejumlah permintaan kepada Presiden Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Johan Budi menyatakan bahwa menyebut permintaan Mantan Presiden Habibie kepada Presiden Jokowi terkait dokter kepresidenan tidak berlebihan.

"Saya kira permintaannya memang tidak berlebihan, memang harus didampingi," kata Johan Budi.

Sebelumnya saat berkomunikasi langsung dengan Presiden Jokowi melalui sambungan telepon pada Minggu (4/3), mantan Menristek itu menginginkan adanya tim dokter kepresidenan dan Paspampres untuk hadir di Jerman mendampinginya saat dilakukan tindakan medis terhadapnya.

Presiden Jokowi pun menyanggupi permintaan tersebut dan secara khusus mengutus Prof. Dr. Lukman Hakim, SpPD-KKV, SpJP, Kger, seorang spesialis jantung dan pembuluh darah dari tim dokter kepresidenan, untuk berangkat ke Jerman, termasuk anggota Paspampres juga diberangkatkan.

"Berdasarkan UU tentang biaya kesehatan presiden, mantan presiden, wakil presiden, dan mantan wapres memang ada kewajiban. Saya tidak tahu seberapa besar. Tapi yang pasti jangan dilihat itunya, dilihat perhatian Pak Presiden kepada Pak BJ Habibie sehingga Pak Presiden langsung menelpon beliau begitu mendengar kabar Pak BJ Habibie dirawat di rumah sakit," kata Johan.

Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Sekretaris Negara untuk memastikan bahwa pemerintah akan memberikan pelayanan terbaik dan menanggung seluruh biaya perawatan Presiden RI ke-3 itu.

Hal itu telah secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Mantan Presiden Habibie dilarikan ke Klinik Starnberg, Munchen, Jerman pada Jumat 2 Maret 2018 dan didiagnosis mengalami kebocoran pada klep jantung.

Sakit kebocoran jantung yang dialami Habibie mirip dengan sakit yang dialami sang istri Ainun Habibie.

Sakit itu membuat air menumpuk di paru-paru Habibie hingga 1,5 liter sehingga ia pun merasa sulit bernapas di samping tekanan darah meningkat hingga 180 mmHg.

Baca juga artikel terkait BJ HABIBIE atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo