Menuju konten utama
Penyelesaian HAM Masa Lalu

Jimly AsshiddiqieI: DKN Tak akan Paksakan Jalur Non Yudisial

"Ini [DKN] melengkapi supaya ada solusi, jangan terkatung-katung. Tapi yang jauh lebih penting sekarang dan masa depan," kata Jimly.

Jimly AsshiddiqieI: DKN Tak akan Paksakan Jalur Non Yudisial
Jimly Asshiddiqie. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie memastikan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu tak akan dipaksa untuk menggunakan jalur non hukum seutuhnya.

Janji itu disampaikan usai Jimly menghadiri rapat finalisasi konsep Dewan Kerukunan Nasional (DKN) di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Selasa (5/6/2018). Menurutnya, DKN tak akan memaksa penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu melalui jalur non-yudisial.

"Ini [DKN] melengkapi supaya ada solusi, jangan terkatung-katung. Tapi yang jauh lebih penting sekarang dan masa depan," kata Mantan Ketua MK tersebut.

Akan ada 17 orang yang bertugas di DKN. Belasan orang itu berasal dari para tokoh agama dan masyarakat.

DKN juga akan bertugas menyelesaikan konflik sosial menjelang dan saat pilkada atau pemilu. Pendekatan non-yudisial menjadi senjata lembaga itu.

"DKN ini hanya [mengurusi] yang non-yudisial. Kalau [penyelesaian] yang yudisial kan sudah ada aturan UU-nya. Ide ini sebenarnya sudah lama tapi tidak jadi-jadi," ujar Jimly.

Eks Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menyebut, penyelesaian masalah menggunakan jalur hukum tak selalu membuahkan hasil positif.

Menurutnya, proses pidana hanya memunculkan 30 persen pelaku yang bertobat setelah menjalani hukuman. Sisanya, ada 30 persen terpidana yang dendam dan sisanya menjadi lebih jahat dibanding sebelumnya.

"Maka ini mau mengembangkan pendekatan yang lebih kultural, setidaknya begitu. Supaya mencegah dan mengatasi, menyelesaikan konflik yang ada," kata Jimly.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora