Menuju konten utama

Jessica Yakin Dirinya Bakal Bebas, Sebut Otto Hasibuan

Menjelang sidang putusan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana atas tewasnya Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10/2016), pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya yakin majelis hakim akan membebaskan dari segala tuntutan.

Jessica Yakin Dirinya Bakal Bebas, Sebut Otto Hasibuan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya disela sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Sidang itu beragenda mendengar nota pembelaan terdakwa atau pledoi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Menjelang sidang putusan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana atas tewasnya Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10/2016), pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya yakin majelis hakim akan membebaskan dari segala tuntutan.

Otto Hasibuan yang sempat bertemu dengan kliennya mengatakan keyakinan itu berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.

"Kita hanya menunggu keputusan hakim. Kemarin bertemu Jessica, ya dia bilang siap-siap mental saja untuk menghadapi apa yang terjadi," kata Otto Hasibuan kepada wartawan, Rabu (26/10) malam.

"Kalau saya tanya Jessica, dia bilang yakin. Saya yakin bebas sebab saya tidak bersalah," kata Otto Hasibuan menyampaikan perkataan Jessica.

Namun bila majelis hakim memberikan hukuman, menurut Otto Hasibuan, Jessica akan mengajukan banding.

"Dan dia bilang sehari pun dia dihukum, dia akan ajukan banding," tambah Otto. "Dia bilang apa gunanya hidup kalau jadi pembunuh karena walaupun sehari akan tetap dianggap pembunuh, makanya saya akan berjuang untuk itu."

Lebih lanjut, Otto mengatakan dari pihak penasihat hukum pun sudah bersiap untuk menerima keputusan yang akan dibacakan hakim Kamis ini.

"Ya apapun harus dihadapi, kita harus siap. Tapi dia (Jessica) yakin dengan fakta-fakta persidangan dan akan bebas, itu poinnya. Ya kita tunggu," demikian Otto.

Pembacaan putusan menurut jadwal akan digelar pada Kamis ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB. Sidang pembacaan putusan hari ini menjadi persidangan ke-32 yang dijalani Jessica setelah Wayan Mirna tewas di RS Abdi Waluyo pada 6 Januari 2016 setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, demikian Antara pagi ini melaporkan.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN JESSICA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH