tirto.id - Petugas Polda Metro Jaya melepaskan empat mahasiswa yang sempat diamankan saat berunjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Selasa (14/2/2017) atau sehari menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
"Kami tidak melakukan penangkapan, kemarin ada kegiatan unjuk rasa di Patung Kuda tidak ada pemberitahuan sesuai ketentuan undang-undang kami bubarkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (15/2/2017), seperti dikutip dari Antara.
Argo mengatakan sekitar 50 orang mahasiswa berunjuk rasa menuntut Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinonaktifkan karena menjadi terdakwa penodaan agama.
Namun kegiatan mahasiswa itu tidak menyampaikan pemberitahuan dan mengganggu ketertiban umum sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 maka petugas berwenang membubarkan unjuk rasa.
Argo mengungkapkan empat mahasiswa itu enggan membubarkan diri saat petugas kepolisian mengimbau untuk meninggalkan lokasi unjuk rasa.
Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan keempat mahasiswa tersebut namun kemudian dilepas kembali usai menjalani pemeriksaan.
Argo menegaskan polisi tidak memproses hukum terhadap empat mahasiswa tersebut karena tidak terdapat unsur pidana.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri