Menuju konten utama

Jelang Mudik Lebaran, Kemenhub Periksa Moda Transportasi

Jelang mudik Lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah memeriksa setiap moda transportasi yang beroperasi. Mereka menegaskan tidak akan memberi ijin operasi terhadap kendaraan yang dinilai tidak layak jalan.

Jelang Mudik Lebaran, Kemenhub Periksa Moda Transportasi
Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (19/5). Antara Foto/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memeriksa setiap moda transportasi mudik lebaran dan tidak akan memberi ijin kendaraan yang tidak layak jalan untuk beroperasi. Pemeriksaan telah dilakukan mulai akhir pekan lalu dan akan berlangsung hingga 24 Juni mendatang.

“Ya, jadi perbedaan lain, tahun ini kami mulai mengadakan cek untuk sarana bis AKAP (Antar Kota Antar Provinsi saja sekitar 1200, lalu lokomotif, kereta penumpang, pesawat udara, dan kapal penyeberangan maupaun feri ya dan kapal laut, itu semua diperiksa mulai akhir pekan lalu sampai tanggal 24,” Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada wartawan usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/6/2016) petang.

Jonan menyatakan pemeriksaan kali ini dilakukan tidak menggunakan metode sampling, namun satu per satu setiap moda transportasi akan diperiksa.

“Kalau yang memang membahayakan tidak laik jalan sama sekali ya tidak boleh jalan. Ya jadi sekarang, kenapa diperiksa sekarang supaya ada waktu untuk memperbaiki,” tegasnya, seperti dikutip dari setkab.go.id, Rabu (7/6/2016).

Ia menyebut, seandainya di bis tidak ada P3K, akan dilengkapi dengan P3K. Kalau ada kaca jendela yang retak, maka akan diganti. Akan tetapi, kalau speedometer kendaraan tidak ada, maka tidak akan diijinkan untuk beroperasi.

“Ada bis yang tidak ada speedometer-nya. Kalau itu pasti tidak boleh jalan sama sekali, ya. Atau rem tangannya tidak ada, tidak boleh jalan. Lampu remnya tidak nyala, tidak boleh jalan. Pengemudinya tidak punya SIM, simnya B1 umum kalau SIMnya pakai SIM A umum tidak boleh untuk mengemudi bis. Nah, ini contohnya untuk darat,” jelas Jonan.

Hal yang sama juga akan terjadi pada angkutan udara. Apabila secara kelayakan udara tidak memenuhi maka tidak boleh diberangkatkan. Seandainya, pihak maskapai nekat memberangkatkan, maka akan ditindak, tegas Jonan.

Sebelumnnya Jonan mengemukakan Kemenhub membuka posko pengendalian terpusat angkutan lebaran nasional di Jalan Medan Merdeka Selatan.

"Jadi itu mencakup posko pengawasan untuk 48 terminal bis tipe A di 14 provinsi, 7 penyeberangan di 14 provinsi, serta 35 bandara dan semua stasiun penumpang kereta api di Jawa dan Sumatera. Jadi kami koordinasi itu dan juga ada 7 titik lalu lintas jalan yang akan kami pantau,” terang Jonan.

Angkutan lebaran 2016 juga ditingkatkan sebanyak 3-4 persen. Menhub menerangkan angkutan udara bertambah 59 pesawat, dari 510 menjadi 569 pesawat udara. Sementara, lokomotif kereta api bertambah hingga 8 persen dari tahun lalu, kurang lebih ada 37 buah lokomotif baru untuk angkutan selama lebaran nanti.

Selain itu, jumlah kereta penumpang juga ditambah, kurang lebih sebanyak 100 buah. Sementara kapal laut bertambah 11 buah kapal baru sebagai angkutan lebaran.

“Jadi kalau kapal laut penumpang itu jumlahnya 1100, kalau kapal penyebrangan jumlahnya kira-kira 200-an. Total ya, jadi ini bukan Pelni, bukan ASDP termasuk swasta dan sebagainya,” kata Jonan.

Sementara itu, bis Antara Kota Antara Provinsi (AKAP ) tidak mengalami penambahan dalam jumlah banyak, namun bis Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) pariwisata ditambah kira-kira 1600 bis sehingga nanti akan ada 48.000 bis beroperasi sebagai angkutan lebaran.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mutaya Saroh
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara