Menuju konten utama

Jelang Lengser, Anies Didesak Segera Cabut Pergub Penggusuran

Hingga menjelang masa akhir jabatan sebagai Gubernur Jakarta, Anies Baswedan belum juga mencabut Pergub tersebut.
 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat peresmian Kampung Susun Produktif di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id -

Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pasalnya, hingga menjelang masa akhir jabatan sebagai Gubernur Jakarta, Anies Baswedan belum juga mencabut Pergub tersebut.
"Hingga beberapa hari lagi terhitung akan berakhirnya masa jabatan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta, Anies justru membiarkan ancaman praktik penggusuran paksa dapat terus langgeng di DKI Jakarta dengan tidak mencabut Peraturan yang melegitimasi penggusuran," kata Jihan Fauziah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/2022).
Jihan menilai sikap Anies tak jelas dalam mencabut Pergub Penggusuran yang diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu itu.
Pada 25 Agustus 2022, Anies buka suara jika proses pencabutan Pergub masih harus menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun di hari yang sama, Kemendagri angkat suara bahwa pihaknya belum terima pergub penggusuran dari Pemprov DKI Jakarta.
"Ketidakpastian informasi tersebut telah mencederai prinsip serta asas pelayanan publik yang bersifat terbuka, mudah, aksesibel, serta dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
KRMP menilai selama ini Anies tidak ada transparansi dalam proses permohonan pencabutan Pergub DKI 207/2016 yang telah dilakukan sejak Februari lalu. Padahal KRMP telah melakukan korespondensi kepada pihak Gubernur untuk mendapatkan informasi terkait pencabutan Pergub DKI 207/2016.
Adapun ketentuan Pergub DKI 31/2021 telah jelas mengatur mengenai tahapan pembentukan Peraturan Gubernur, di mana ia dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, fasilitasi, penetapan, penomoran dan pengundangan, autentifikasi, hingga penyebarluasan dan pendokumentasian.
"Namun, hingga hari ini tidak ada respon terkait proses pencabutannya yang sudah sampai mana dan apakah berhasil atau tidak pencabutan Pergub DKI 207/2016 tersebut dilakukan," tuturnya.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu mengatakan, terdapat tujuh alasan dan catatan penting dari KRMP kenapa Pergub DKI 207/2016 harus dicabut:
1. Pergub bentuk eigenrichting (main hakim sendiri);
2. Pergub melangkahi kekuasaan kehakiman;
3. Pergub melegalkan keterlibatan aparat tidak berwenang dalam Penggusuran;
4. Pergub melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
5. Pergub Melanggar Hak Konstitusional Warga;
6. Pergub Melanggar Hak Asasi Manusia; dan
7. PERPU 51/1960 yang menjadi dasar pembentukan Pergub tidak sesuai kontekstual dan tidak sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta, karenanya pencabutan Pergub DKI 207/2016 harus dilakukan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut.

Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa.

"Sudah dalam proses pencabutan [Pergub Penggusuran]. Pergub pencabutannya sudah dibuat, sudah proses," kata Anies di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis, (25/8/2022).

Baca juga artikel terkait PERGUB PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri