tirto.id - Layanan belanja daring atau e-commerce JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 200 orang karyawan. Langkah adaptasi ini perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang begitu cepat belakangan.
"Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," ujar Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara dalam pernyataannya, Selasa (13/12/2022).
JD.ID berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30 persen) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting. Serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Badai PHK bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya Perusahaan rintisan di bidang investasi, Ajaib melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 67 karyawan. Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi kondisi makroekonomi yang tidak menentu.
Dalam tiga tahun terakhir, Ajaib telah meningkatkan inklusi keuangan Indonesia melalui layanan jasa keuangan digital. Dampak positif ini dan perkembangan Ajaib sebagai perusahaan tidak terlepas dari dedikasi dan kerja keras tiap tim kami.
Strategi perusahaan juga terus diadaptasi agar Ajaib dapat berkembang secara berkelanjutan. Namun untum memastikan kesiapan perusahaan menghadapi yang tidak menentu, perusahaan terpaksa melakukan perampingan karyawan yang berdampak puluhan pekerja.
"Karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja, asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarga selama 6 bulan ke depan, konseling dan juga dukungan pencarian kerja," tulis Manajemen Ajib dalam pernyataan yang diterima Tirto, Rabu (30/11/2022).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang