Menuju konten utama

JC Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditolak

PN Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan hakim nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul untuk menjadi justice collaborator.

JC Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditolak
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kedua kanan) dan Mangapul (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Majelis hakim memvonis hakim PN Surabaya nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan hakim nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul untuk menjadi justice collaborator (JC). Pengajuan JC itu sebelumnya diajukan dua terdakwa agar mendapatkan hukuman lebih ringan.

“Menimbang bahwa majelis hakim menolak terkait pengajuan diri terdakwa menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator dalam mengungkap dan menuntaskan perkara a quo,” kata Ketua Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, dalam sidang, Kamis (8/5/2025).

Dalam pertimbangannya, Teguh mengemukakan, penolakan karena keduanya adalah hakim yang memvonis bebas terpidana Ronald Tannur. Selain itu, karena dalam tuntutan yang dibacakan JPU, keduanya tidak memberikan bukti dan keterangan signifikan terkait kasus ini.

“Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tidak menyatakan bahwa terdakwa Erintuah telah memberikan keterangan dan bukti bukti yang sangat siknifikan sehingga penyidik dan atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana korupsi secara efektif, mengungkap pelaku pelaku lainnya yang memiliki peran yang lebih besar dan atau mengembalikan aset aset hasil tindak pidananya,” ucap dia.

Hakim juga menimbang bahwa keduanya dalam tuntutan JPU telah dinyatakan menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan USG308 ribu. Penerimaan uang itu dilakukan bersama-sama dengan hakim nonaktif Heru Hanindyo.

Tidak hanya terkait dengan permohonan JC, hakim juga memberikan jawaban atas permintaan terdakwa atas pemindahan sel tahanan ke Lapas Kelas 1 Semarang atau Lapas Kudungpane. Hakim menyatakan bahwa pemindahan penahanan bisa dilakukan tentunya bersamaan dengan proses pidananya.

“Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan permasyarakatan, yaitu melalui direktur Jenderal Permasyarakatan dalam hal pemimdahan antarwilayah kerja kantor wilayah, sehingga penahanan terdakwa untuk dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Semarang atau Lapas Kedung Pane bukan menjadi kewenangan majelis hakim dalam perkara a quo,” tutur Hakim Teguh.

Diketahui, Tiga Hakim nonaktif PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, divonis 7 hingga 10 tahun penjara.

Erintuah dan Mangapul divonis 7 tahun penjara. Sedangkan, Heru divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Mereka divonis dengan hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketiganya dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap dan gratifikasi," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, saat membacakan sura putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama