Menuju konten utama

Jawaban Yasonna Saat Ditanya Soal Keterlibatannya di Korupsi e-KTP

Sejumlah staf di Kemenkumham berupaya menghentikan acara konferensi pers saat wartawan berusaha menanyakan lebih lanjut soal keterlibatan Yasonna dalam kasus korupsi e-KTP.

Jawaban Yasonna Saat Ditanya Soal Keterlibatannya di Korupsi e-KTP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly disebut menerima aliran dana sebesar 84.000 dolar AS dalam proyek e-KTP. Menanggapi hal itu, Yasonna mengklaim dirinya aman dan tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Pokoknya kita serahkan ke profesional. Aman lah itu," kata Yasonna saat konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail sempat mempermasalahkan hilangnya nama Yasonna Laoly dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Rabu (13/12). Padahal, nama Yasonna masuk dalam dakwaan untuk terpidana kasus korupsi e-KTP Irman dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disebut menerima uang dari proyek e-KTP.

Baca: Tanggapan KPK Soal Dakwaan Setnov yang Tak Sebut Ganjar dan Yasonna

Yasonna tak mau bicara lebih jauh soal dugaan keterlibatannya dalam penerimaan uang dari proyek e-KTP. Ia mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada KPK. Bahkan, mantan Anggota DPR itu yakin bisa bebas dari kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"Sudah. Kalau kita tidak melakukan sesuatu, kau harus percaya itu aman," tuturnya.

Sayang, saat wartawan berusaha menanyakan lebih lanjut soal keterlibatan Yasonna dalam kasus korupsi e-KTP, sejumlah staf di Kemenkumham berupaya menghentikan acara konferensi pers. Mereka menilai pertanyaan kepada Politikus PDIP itu sudah selesai.

"Cukup Pak ya, cukup Pak ya," kata beberapa staf Kementerian Hukum dan HAM yang ada di sekitar lokasi jumpa pers.

Untuk diketahui, dalam dakwaan terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, nama Yasonna disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar 84.000 dolar AS. Selain Yasonna, dua politisi PDIP, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey juga disebut dalam dakwaan. Ganjar diduga menerima dana sebesar 520 ribu dolar AS, dan Olly sebesar 1,2 juta dolar AS.

Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun itu bergulir, Yasonna dan Ganjar duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Nazaruddin, Mirwan Amir hingga Melchias Marcus Mekeng.

Namun, Yasonna dan dua rekan PDIP justru tidak masuk dalam lembar dakwaan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto. Penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail memasalahkan kenapa KPK tidak memasukkan nama ketiga politikus PDIP dan politikus partai lain seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dan mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Padahal, dakwaan diklaim harus sama dengan dakwaan terdakwa lain.

Menjawab hal itu, JPU KPK Irene Putri mengatakan bahwa hilangnya nama Ganjar dan Yasonna di dakwaan Novanto merupakan hal yang wajar. "Dalam dakwaan splitsing itu kita akan fokus pada perbuatan terhadap terdakwa tertentu. Jadi rangkaian cerita untuk terdakwa tertentu akan fokus ke Novanto, pada dakwaan Irman akan difokuskan ke Irman, dan itu biasa," katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto