tirto.id - Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding, mengatakan bahwa instansinya siap untuk membantu BPJS Kesehatan dalam pembiayaan bagi pasien kecelakaan.
Namun, kata dia, besaran dana yang bisa dikeluarkan oleh Jasa Raharja terbatas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2017.
"Kalau misalkan peserta BPJS penumpang angkutan umum, kita yang jamin (biaya perawatan pasca kecelakaan). Tapi, sesuai dengan aturan yang berlaku besarnya limited sampai Rp20 juta," kata Amos di Pasific Place, Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2018).
Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun PMK untuk mensinergikan layanan BPJS Kesehatan dengan penyelenggara jaminan sosial lain seperti PT Jasa Raharja (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) hingga BPJS Ketenagakerjaan.
PMK tersebut dibuat menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan, pekan lalu.
Menurut Amos, Jasa Raharja busa membantu mengurangi beban BPJS karena hingga saat ini terus mengalami surplus seiring makin berkurangnya kecelakaan transportasi publik.
Karena suprlus itu pula lah pada 2017 lalu, jumlah santunan serta biaya perawatan korban kecelakaan transportasi ditingkatkan.
Meski demikian, Amos belum bisa memperkirakan berapa besaran surplus yang diperoleh Jasa Raharja tahun ini. Kemungkinan, kata dia, "jumlahnya tidak sebesar 2016."
Adapun jumlah santunan dan biaya perawatan dari jasa marga sebagai berikut:
1. Santunan meninggal dunia (ahli waris): Ketentuan lama Rp25 juta, ketentuan baru Rp50 juta
2. Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal): Ketentuan lama Rp25 juta, ketentuan baru Rp50 juta
3. Santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal): Ketentuan lama Rp10 juta, ketentuan baru Rp20 juta
4. Manfaat tambahan (baru): Ketentuan lama tidak ada, ketentuan baru ada penggantian biaya P3K (maksimal) Rp1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp500 ribu.
5. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Ketentuan lama Rp2 juta, ketentuan baru Rp4 juta
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo