Menuju konten utama

Jamaah Ahmadiyah Diminta Syahadat untuk Dapat E-KTP

Sejak 2012, ribuan jamaah Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kuningan, Jawa Barat, hidup tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka dipaksa menandatangani surat pernyataan beragama Islam.

Jamaah Ahmadiyah Diminta Syahadat untuk Dapat E-KTP
Warga Ahmadiyah melaksanakan salat di masjid JAI Depok yang telah disegel. FOTO/Ahmadiyah.id

tirto.id - Jamaah Ahmadiyah dari Desa Manis Lor, Kuningan, Jawa Barat, mengadu ke Ombudsman, Senin (24/7/2017), atas dugaan malpraktik administrasi pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sekitar 1600 e-KTP jamaah Ahmadiyah yang diurus sejak 2012, belum diterbitkan hingga sekarang.

Mereka mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan memaksa jamaah Ahmadiyah menandatangani surat pernyataan beragama Islam, lengkap dengan dua kalimat syahadat. Keputusan ini dihasilkan usai pertemuan antara Pemkab Kuningan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Duncapil), Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangol), dan Ombudsman, pada Senin (10/7/2017).

“Tanggal 19 [Juli] saya ketemu Pak Kadin [Kepala Dinas Duncapil Kuningan]. Tanpa basa-basi, beliau langsung menyodorkan ini [surat pernyataan beragama Islam],” aku salah seorang jamaah Ahmadiyah, Desi Aries. Menurutnya, saat itu Kadin Duncapil Kuningan mendapat ancaman dari ormas tertentu. “Karena ada ancaman dari ormas mau membakar kantor catatan sipil,” lanjut Desi.

Menanggapi hal ini, penasihat hukum Ahmadiyah Manis Lor, Syamsul Alam Agus, meminta Ombudsman bersikap tegas. “Misalnya, dalam waktu 30 hari, ini [e-KTP] harus dikeluarkan, harus diterbitkan,” ujar Alam. Jamaah Ahmadiyah pun menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.

Ia juga menyebut surat pernyataan tersebut adalah tindakan pidana. “Ini sebuah tindak pidana. Ini kejahatan pemaksaan. Seharusnya tidak ada basa-basi lagi. Ini adalah kejahatan pemaksaan. Apalagi berhubungan dengan keyakinan, kepercayaan, yang sudah diatur dalam konstitusi,” jelasnya.

Sedangkan Asisten Ombudsman, Ahmad Sobari, menyangkal menyetujui surat pernyataan tersebut. “[Waktu itu] Pak Dirjen [Direktur Jenderal Duncapil] memerintahkan KTP harus segera diterbitkan. Kalau pun kondisi tertentu, sepanjang itu tidak melanggar aturan, sepanjang itu tidak melanggar hukum, ya silakan saja,” bantah Sobari.

Ia juga menyebut surat pernyataan beragama Islam tidak memiliki landasan hukum. “Dari segi aturan tidak ada dasar hukumnya.”

Hal berbeda diungkapkan Direktur Pendaftaran Penduduk, Duncapil, Drajat Wisnu Setyawan. “Bukan kemudian setuju atau tidak setuju. Bupati [Kuningan] waktu itu menyatakan itu [surat pernyataan] bisa jadi solusi,” ujarnya.

Jamaah Ahmadiyah Manis Lor kini tengah mengupayakan penerbitan e-KTP di luar Kuningan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Dalam peraturan tersebut, penerbitan e-KTP bisa dilakukan di luar daerah domisili. Dengan demikian, Dinas Duncapil Jakarta jadi rujukan. Rencananya, minggu depan perwakilan Ahmadiyah Manis Lor akan kembali ke Dinas Duncapil Jakarta. “Yang kami harapkan minggu depan sudah cetak 1600 KTP,” tegas Alam.

Baca juga artikel terkait DISKRIMINASI atau tulisan lainnya dari Satya Adhi

tirto.id - Hukum
Reporter: Satya Adhi
Penulis: Satya Adhi
Editor: Jay Akbar