Menuju konten utama

Jamaah Ahmadiyah Depok Akan Tempuh Upaya Hukum

Jamaah Ahmadiyah akan menempuh upaya hukum terkait penutupan Masjid Al-Hidayah oleh Pemkot Depok.

Jamaah Ahmadiyah Depok Akan Tempuh Upaya Hukum
Petugas Satpol PP Kota Depok berjaga di sekitar lokasi Masjid Al-Hidayah yang telah disegel di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jum'at (24/2). Pemerintah Kota Depok menyegel tempat ibadah jemaat Ahmadiyah karena kegiatan ibadahnya dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja telah menutup paksa Masjid Al-Hidayah, pada Sabtu hingga Minggu dini hari. Atas tindakan tersebut, Jamaah Ahmadiyah Depok yang tergabung dalam Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) akan menempuh upaya hukum terkait penutupan itu.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Bidang Hubungan Luar JAI, Kandali Achmad Lubis, di Depok, pada Minggu (4/6/2017). Menurut dia, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait upaya penutupan paksa Masjid Ahmadiyah, yang beralamat di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

“Kami akan menempuh upaya hukum sepertinya. Ini penyegelan paksa untuk yang ketujuh kalinya," kata Kandali.

Ia menyatakan pihaknya merasa sangat prihatin atas kejadian itu, di tengah gencarnya upaya penghormatan pada kebinekaan pada peringatan hari lahir Pancasila, tetapi di sisi lain masih terjadi diskriminasi terhadap anak bangsa di tempat ibadahnya sendiri.

"Prihatin sekali. Salah kita apa? IMB masjid, kok disegel. Di sini masih terjadi diskriminasi anak bangsa," katanya.

Ia mengatakan, penyegelan atau penutupan paksa terhadap Masjid Al Hidayah yang ke-7 kalinya terjadi mulai Sabtu jam 22.00 WIB dan berakhir Minggu (4/6) pukul 02.00 WIB pagi.

Pihaknya sendiri menganggap kejadian itu sebagai ujian agar bisa meningkatkan keimanan di bulan suci Ramadhan.

"Kelakuan kami 'enggak' menyimpangkan 'kan? Kami tidak pernah teriak-teriak bunuh orang. Motto kami adalah Love for All Hatred for None," katanya.

Pihaknya menganggap Wali Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok telah melakukan persekusi terhadap jamaah Muslim Ahmadiyah dengan menutup paksa masjid yang dikelola komunitas Ahmadiyah di daerah Sawangan, Depok, dan melarang warganya sendiri, Jamaah Ahmadiyah Depok untuk melakukan aktivitas beribadah.

Bahkan dalam keterangan tertulisnya, JAI menyebutkan bahwa Wali Kota Depok hadir langsung ke masjid untuk memastikan tidak ada lagi ibadah sepekan sebelum kejadian ini.

Wali Kota juga melaporkan Jamaah Ahmadiyah Depok kepada pihak kepolisian untuk kasus pemakaian masjid dan areanya yang dipakai untuk beribadah.

Padahal sebelumnya sudah ada surat rekomendasi dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang menegaskan bahwa Wali Kota Depok telah melakukan pelanggaran hukum mengenai hak-hak beribadah seluruh warga negara Indonesia, namun pihak Wali Kota Depok tetap bersikukuh melarang ibadah Jamaah Ahmadiyah di Depok.

Baca juga artikel terkait INTOLERANSI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz