Menuju konten utama

Jam Berapa Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara Dimulai?

Upacara HUT RI ke-80 di Istana Merdeka 17 Agustus 2025 dimulai pukul 10.17 WIB. Simak susunan acara dan panduan lengkapnya.

Jam Berapa Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara Dimulai?
Calon Paskibraka mengikuti baris berbaris saat gladi resik Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Gladi tersebut digelar untuk melakukan persiapan tahap akhir Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang digelar pada 17 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

tirto.id - Terdapat berbagai kegiatan yang digelar untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80. Salah satunya yaitu pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus 2025 di Istana Negara.

Jam berapa upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara akan dimulai? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Berdasarkan pedoman dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), upacara peringatan HUT RI ke-80 akan berlangsung tanggal 17 Agustus 2025 mulai 10.17 WIB-10.20 WIB di Halaman Istana Merdeka. Sementara rangkaian acara pengibaran bendera sudah dimulai sejak pukul 07.00 WIB.

Upacara bendera 17 Agustus 2025 juga akan diadakan di seluruh wilayah Indonesia secara bersamaan. Mulai dari sekolah, universitas, kantor swasta, kantor pemerintahan, dan lingkungan masyarakat.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk berhenti beraktivitas sejenak dan berdiri tegak ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan dan Bendera Sang Merah Putih dikibarkan.

Susunan Upacara 17 Agustus 2025

Adapun panduan resmi terkait pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke-80 telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Panduan itu bisa dijadikan sebagai patokan oleh berbagai instansi, baik itu pendidikan, swasta, pemerintahan, atau masyarakat umum di seluruh wilayah Indonesia.

Susunan upacara peringatan HUT RI ke-80 untuk Pengibaran Bendera Merah Putih di pagi hari dari Kemendikbudristek, yaitu:

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
  2. Pembina upacara tiba di lapangan upacara
  3. Penghormatan kepada pembina upacara
  4. Laporan pemimpin upacara
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya"
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
  7. Pembacaan Pancasila oleh pembina upacara dan diikuti seluruh peserta
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945
  9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada)
  10. Amanat pembina upacara
  11. Pembacaan doa
  12. Laporan pemimpin upacara
  13. Penghormatan kepada pembina upacara
  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar
  15. Upacara selesai dan barisan dibubarkan

Hari, Tanggal: Minggu, 17 Agustus 2025

  • Pukul 07.00: Kirab Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi
Lokasi: Monumen Nasional -Istana Merdeka

  • Pukul 07.25: Pertunjukan Kesenian
Lokasi: Halaman Istana Merdeka

  • Pukul 10.00: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI
Lokasi: Halaman Istana Merdeka

  • Pukul 15.30: Pertunjukan Kesenian
Lokasi: Halaman Istana Merdeka

  • Pukul 17.00: Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih
Lokasi: Halaman Istana Merdeka

  • Pukul 17.45: Kirab Pengembalian Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi
Lokasi: Istana Merdeka -Monumen Nasional

  • Pukul 19.30: Karnaval Bersatu Kemerdekaan
Lokasi: Monumen Nasional-Jalan MH Thamrin-Bunderan Hotel Indonesia-Semanggi

Kemudian berikut ini susunan upacara Penurunan Bendera Merah Putih di sore hari:

  1. Peserta telah berada di tempat sekitar pukul 14.00–15.00 WIB
  2. Komandan upacara memasuki lapangan upacara
  3. Pembina upacara menuju lapangan upacara
  4. Penghormatan pasukan kepada pembina upacara
  5. Laporan komandan upacara kepada pembina upacara
  6. Undangan dimohon berdiri
  7. Penurunan bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya"
  8. Lagu "Andhika Bhayangkari"
  9. Undangan dipersilahkan duduk kembali
  10. Laporan komandan upacara kepada pembina upacara
  11. Penghormatan pasukan
  12. Pembina upacara meninggalkan lapangan
  13. Upacara selesai

Apakah Harus Pakai Baju Adat untuk Upacara 17 Agustus?

Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan masyarakat umum yang hadir dalam upacara peringatan HUT RI ke-80 di Istana Merdeka tidak wajib untuk memakai baju adat. Namun, masyarakat umum bisa hadir dengan mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.

Prasetyo menambahkan, yang dianjurkan untuk memakai baju adat hanya para tamu undangan resmi. Selain itu, hal yang paling penting adalah semangat masyarakat dalam meramaikan momen peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Jika ingin membaca artikel tentang HUT RI lainnya, bisa klik tautan berikut.

Baca juga artikel terkait HUT RI 2025 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra