Menuju konten utama
Wawancara Khusus

Jalan Tengah Krisis Pengungsi Rohingya

Perlu ada harmonisasi regulasi di lingkup ASEAN maupun Australia untuk menyelesaikan krisis pengungsi Rohingya.

Jalan Tengah Krisis Pengungsi Rohingya
Header Wansus Edwin. tirto.id/Tino

tirto.id - Pada 2 Desember 2023, sekira 170 pengungsi Rohingya kembali tiba di Pantai Le Meulee, Sabang, Aceh. Mereka merupakan rombongan terbaru yang masuk ke daerah Serambi Mekah.

Pada November pun ada 249 pengungsi Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Aceh, mereka pun menempati tempat penampungan ikan Lapang Barat, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Fenomena kedatangan mereka hingga sekarang masih terjadi dan kini mulai menimbulkan konflik. Sejumlah penolakan dilakukan warga Aceh atas kedatangan pengungsi Rohingya.

Kepada Tirto, dosen Hubungan Internasional Universitas Pelita Harapan Edwin Martua Bangun Tambunan, buka suara perihal kenyataan tersebut pada, Senin (4/12/2023).

Bagaimana Anda menganalisis fenomena pengungsi Rohingya ini?

Fenomena pengungsi ini bukan sekali-dua kali. Kita menyebutnya fenomena karena memang ini sudah gejala yang berkelanjutan, selalu berulang dari tahun ke tahun. Kali ini kita kedatangan pengungsi dekat dengan momentum menjelang masa kampanye. Persoalan pengungsi ini bukan lagi hal yang biasa dan kita bisa tangani mengikuti cara-cara yang normal selama ini dilakukan.

Kalau pengungsi ini datang terus menerus, itu artinya ada celah dan kesempatan yang memang mereka lihat, bisa mereka dapatkan di Indonesia dan ini yang perlu kita perhatikan. Kalau kita mau menangani masalah pengungsi ini ke depan, kita harus berpikir di hulu bukan di hilir. Kedatangan pengungsi ini (ialah) hilir, tapi hulunya kita perlu harus ketahui apa penyebab pengungsi itu datang dan menjadikan Indonesia menjadi transit.

Kita tahu sebagian besar pengungsi yang datang ke Indonesia tidak menjadikan Indonesia sebagai destinasi, (namun) hanya sebagai negara transit. Persoalannya apakah kita siap menjadikan negara ini sebagai negara transit? Bagi kalangan para pengungsi, peran kita sebagai negara transit ini memang dikenal dengan baik, akan terus bergelombang datang pengungsi ke Indonesia. Saya kira, perlu sekali data sebelum merumuskan kebijakan. Asal pengungsi yang datang ke Indonesia itu per tahun ini, misal, dari mana saja, 10 tahun terakhir dari mana saja. Data sangat diperlukan.

Saya membaca berbagai ulasan-ulasan tentang kebijakan pengungsi yang dilakukan oleh Indonesia. Salah satu persoalan adalah data. Kita tidak punya data yang lengkap tentang pengungsi itu. Kita juga tidak punya data yang lengkap terkait bagaimana pengungsi itu selama berada di Indonesia. Kedua, bagaimana kita memanfaatkan peran dari organisasi-organisasi internasional yang mengurusi pengungsi ini dan juga memanfaatkan kerangka regional. Selama ini kita bersedia menampung, tapi kesediaan kita menampung ini difasilitasi selanjutnya oleh UNHCR dan IOM, yang memang terlibat di dalam penanganan pengungsi.

Tapi mereka hanya sebatas memfasilitasi dalam pengurusan finansial, administrasi menuju negara destinasi. Tapi ekses yang ditimbulkan selama pengungsi itu ada di Indonesia, yang lamanya tidak bisa ditentukan, terkadang sangat panjang sekali sebelum mereka bisa menemukan negara destinasi. Ekses sosial ini yang harus timbul. Bagaimana masalah koordinasi dengan organisasi internasional yang ada selama ini telah bekerja sama dengan kita?

Koordinasi ini perlu dimantapkan lagi, perlu pembicaraan yang lebih serius tentang pembagian peran dan penanganan-penanganan ketika masalah timbul. Jangan ketika ada masalah keamanan, kita yang harus menangani, tapi mereka lepas tangan. Padahal ketika diserahterimakan kepada mereka persoalan pengungsi ini, sebenarnya adalah tanggung jawab dari organisasi internasional mengelola berbagai masalah-masalah yang timbul terkait pengungsian itu.

Yang harus diketahui, kita belum menjadi partisipan dari satu konvensi tentang perlindungan terhadap pengungsi dan satu protokol tentang pengungsi. Kita belum menjadi pihak di sana. Jadi sebenarnya kita tidak berkewajiban. Selama ini kita hanya menunjukkan keinginan baik sebagai negara yang menunjukkan tinggi asasi manusia, konstitusi kita menegaskan itu. Kita bersedia menampung mereka, tapi tidak akan bersedia untuk menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi dari para pengungsi ini. Menampung artinya ada kesementaraan.

Bagaimana dengan hukum internasional perihal pengungsi? Apakah Indonesia bisa terkena sanksi meski tidak menjadi pihak yang menandatangani atau Indonesia bisa lepas tangan karena tidak terikat dengan hukum internasional tersebut?

Tidak ada sanksi yang akan diterima. Karena hukum internasional itu bersifat kesukarelaan. Dalam banyak kasus, bahkan negara-negara yang jelas sudah diberikan sanksi berdasarkan hukum internasional pun, negara itu berhak menampik dan tidak ada satu kekuatan pun yang bisa memaksa negara itu. Jadi kedaulatan negara itu tetap diakui di dalam hukum internasional. Sehingga menurut saya, kita tidak akan terkena sanksi apapun apabila menolak pengungsi ini. Posisi kita saat ini tidak pernah menolak pengungsi, tapi kita tidak juga mau menjadikan negara ini menjadi negara destinasi dari pengungsi.

Menampung ini ada biaya, ekses keamanan, ekses sosial yang harus kita pikul. Saya kira yang harus bisa ditangani dengan baik oleh pemerintah supaya ekses-ekses ini tidak terjadi. Sementara kita membuka diri untuk menerima pengungsi ini meskipun kita tidak menjadi pihak di sana (perjanjian internasional).

Apakah pemerintah Indonesia bisa secara signifikan membantu pengungsi? Apakah hanya dengan kerjasama internasional dengan UNHCR atau dengan IOM atau perlu ada regulasi khusus tersendiri secara nasional untuk bisa mengatur pengungsi ini?

Sebenarnya kita sudah punya regulasi tentang itu. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Di sana ada prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh siapa pun yang berurusan dengan pengungsi, yang digariskan oleh pemerintah Indonesia. Hanya persoalannya sebatas mengatur melalui kebijakan atau regulasi semacam ini, belum tentu bisa optimal membuat penanganan pengungsi di dalam negeri bisa efektif.

Menurut saya, yang paling penting sekarang adalah perlu sebuah Peraturan Presiden lagi yang bukan mengatur penanganan pengungsi dari luar negeri setelah mereka ada di dalam negeri, tapi perlu Peraturan Presiden yang mengatur bagaimana Indonesia bisa menangani para pengungsi yang datang dari luar negeri sebelum memasuki wilayah perbatasan.

Ini perlu koordinasi antardepartemen duduk bersama memutuskan hal ini. Kemarin, ketika kedatangan gelombang pengungsi yang terakhir, kita selalu kecolongan. Saya katakan kecolongan karena para pengungsi ini bisa dengan leluasa memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Ini sesuatu yang mengkhawatirkan, karena kita juga tahu persis ketika para pengungsi ini diturunkan kapal pengangkut kemudian pergi. Berarti ada kemungkinan terindikasi tindak pidana penyelundupan orang. Kalau sudah tindak pidana ini kriminalitas di perairan.

Seharusnya ini menjadi perhatian aparat yang berwenang dengan hal keamanan perairan, seperti Bakamla dan sebagainya. Kita tidak melihat bagaimana koordinasi antara aparat keamanan yang bertanggung jawab dengan keamanan perairan.

Lantas adanya Peraturan Presiden baru misalnya, regulasi itu hanya untuk level nasional saja. Bagaimana sinkronisasi regulasi nasional dengan negara tetangga seperti Australia atau Malaysia?

Persoalannya bukan lagi persoalan nasional, ini persoalan regional. Tentu diperlukan koordinasi regional. Harus ada harmonisasi antara regulasi yang dimiliki, dengan negara anggota ASEAN sebagai negara tetangga. Sampai sekarang harmonisasi itu belum terjadi.

Saya tidak tahu persis berapa dari jumlah negara Asia Tenggara ini yang sudah menandatangani dua produk legal internasional, (yakni regulasi) konvensi tentang pengungsi dan protokol tentang pengungsi. Terlepas dari itu, apakah menjadi partisipan atau tidak di dalam dua instrumen legal internasional itu, saya kira perlu harmonisasi regulasi.

Negara yang paling banyak kedatangan pengungsi Rohingya ini Malaysia dan Indonesia. Karena dua negara ini mayoritas muslim, yang diperkirakan akan lebih menerima terhadap pengungsi Rohingya yang berlatar belakang identitas sama. Sehingga yang paling mendesak sekarang ini adalah perlunya harmonisasi regulasi antara Indonesia dan Malaysia. Bagaimana dengan Australia yang memang menjadi salah satu destinasi favorit dari para pengungsi yang datang ke Indonesia dan ditampung sementara di Indonesia?

Kita tahu Australia sudah membuat kebijakan yang sangat drastis soal pengungsi ini. Pertama, mereka, kalaupun para pengungsi ini sudah sempat masuk, mereka akan menempatkannya di lokasi lepas pantai. Sebelum diproses lebih lanjut, mereka harus tinggal dalam jangka waktu tertentu di negara lain yang menjadi subkontraktornya Australia dalam penanganan pengungsi.

Untuk pengungsi yang mencoba masuk wilayah kedaulatan Australia, Australia sudah tegas langsung menolak di perbatasan, Hanya sekadar langkah memberi mereka bekal secukupnya demi kemanusiaan untuk kemudian dipaksa keluar kembali dari wilayah kedaulatannya.

Bahkan kebijakan yang lebih drastis lagi, setahu saya, mudah-mudahan saya tidak keliru, Australia sudah memutus dukungan yang selama ini, dilakukan melalui Departemen Imigrasi, untuk ikut mendanai penanganan pengungsi di Indonesia.

Dari penelusuran yang saya lakukan, saya menemukan bahwa di waktu-waktu lampau ada pendanaan khusus yang diberikan oleh pemerintah Australia untuk mendukung pemerintah, termasuk pemerintah Indonesia yang kedatangan pengungsi. Tujuannya adalah untuk mencegah supaya pengungsi itu tidak masuk ke Australia. Jadi koordinasi sudah ada, tinggal harmonisasi regulasi sekarang yang perlu dilakukan.

Jika Australia bisa membantu Indonesia memberikan dana untuk mencegah para pengungsi itu masuk ke Australia, apakah itu juga bisa dilakukan Indonesia kepada Malaysia, misalnya? Atau kepada negara-negara di ASEAN lainnya? Sementara regulasi "pencegahan" dan pemberian dana itu terus berlanjut, maka akan seperti rantai. Mereka tidak bisa masuk ke negara ASEAN mana pun, umpama itu dilakukan.

Kita tidak bisa melakukan cara yang dilakukan Australia dalam konteks relasi kita dengan Malaysia. Karena kita berada dalam posisi yang sama (dengan Malaysia). Kecuali, misalnya, Malaysia yang tidak bersedia sama sekali menerima pengungsi Rohingya mau berbagi beban dengan Indonesia ketika Indonesia membuka diri untuk menjadi penampungan sementara.

Saya kira yang perlu dikoordinasikan dan diharmonisasikan adalah regulasi. Kalau memang Malaysia tegas tidak mau, karena dalam banyak kasus kita mendengar mereka sudah mencoba sebenarnya untuk mendarat di Malaysia tapi ditolak, dan akhirnya diterima di Indonesia, kita harus bisa bernegosiasi dengan Malaysia.

Masalah Rohingya ini bermula dari ketidaknyamanan etnis Rohingya ini yang hidup tanpa kewarganegaraan. Sehingga mereka ditolak di Bangladesh dan Myanmar. Keadaan yang membingungkan ini memaksa mereka keluar dari wilayah perbatasan Bangladesh dan Myanmar untuk menjadi pengungsi di negara lain dengan harapan bisa difasilitasi oleh UNHCR. Kalau hulu tidak bisa diselesaikan dan tidak ada kerja sama global, bukan regional lagi untuk menangani ini, gelombang pengungsi akan terus-menerus datang.

Ini akan menjadi beban tanggung jawab global, karena UNHCR beroperasi dengan dana dari masyarakat internasional. Penanganan terhadap persoalan dalam negeri di Myanmar, kemudian kemauan pemerintah Bangladesh untuk bisa memfasilitasi dengan baik para pengungsi, saya kira ini yang akan menghentikan gelombang pengungsi. Sehingga kita tidak lagi "tertiban" atau menghadapi persoalan-persoalan baru gelombang pengungsi.

Apakah ada kemungkinan di kemudian hari, dengan adanya pergantian pemerintah, bisa membuat Indonesia mau untuk ikut serta dalam perjanjian internasional ihwal pengungsi?

Kalau kita menjadi partisan, ada kewajiban dan bukan sukarela. Ada kewajiban bagi kita untuk memperlakukan pengungsi sesuai dengan klausul-klausul yang ada di dalam dua instrumen legal internasional itu. Bayangkan, kalau negara yang sangat strategis ini membuka diri untuk wajib menerima pengungsi. Tanpa wajib, tanpa menjadi partisipan, kita sudah kelimpungan. Apalagi kalau kita menjadi partisipan di dalamnya. Itu alasan yang saya kira mengapa pemerintah Indonesia dari dahulu sampai sekarang tak menjadi partisipan.

Bagaimana dengan citra negara ini jika Indonesia tidak menjadi pihak dalam perjanjian internasional, tapi juga menampung pengungsi? Apa yang bisa dituntut oleh Indonesia kepada internasional?

Jika Indonesia tidak menjadi partisipan dalam dua instrumen legal internasional, memang kita tidak punya kewajiban, tapi sekaligus juga tidak punya hak. Dengan demikian, barangkali posisi kita memang menjadi lemah dalam urusan pengungsi. Soal citra, citra Indonesia sudah sangat positif selama ini. Tanpa menjadi partisipan, kita bersedia menerima dan menampung sementara. Ini adalah sebuah soft power yang bisa dimanfaatkan oleh Indonesia untuk menyakinkan negara-negara lain supaya mau berkontribusi lebih banyak, dalam penanganan pengungsi, tidak membiarkan pengungsi terlunta-lunta, tetapi kita justru memfasilitasi mereka.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia mau melakukan kewajiban konstitusional. Karena konstitusi Indonesia kan mengharuskan kita untuk menghargai hak asasi manusia. Citra positif ini tidak bisa dikonversi menjadi sebuah tekanan posisi tawar yang lebih tinggi, karena kita tidak menjadi partisipan dalam dua produk instrumen legal internasional itu.

Kemudian yang bisa kita tuntut hanyalah komitmen. Karena UNHCR memang diberikan mandat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengurusi pengungsi. Komitmen mereka untuk menjalankan dengan benar tugas dan fungsi maupun mandat itu.

Bagaimana memaksimalkan peran dari LSM-LSM lokal di Aceh dalam fenomena ini? Apalagi juga ada penolakan dari warga Aceh lantaran banyak pengungsi yang masuk.

Itu fakta yang ada di lapangan. Saya kira kalau kita sebut membingkai juga kurang tepat, karena memang itu fakta sosial yang terjadi di lapangan. Bahwa kita tahu persis bahwa konflik berkepanjangan di Aceh itu setelah perdamaian dicapai, hingga sekarang belum menuntaskan persoalan kemiskinan di Aceh. Kita mengetahui bahwa provinsi Aceh masih menjadi salah satu provinsi yang indeks kemiskinannya tinggi di Indonesia. Sehingga ketika mereka mendapatkan beban tambahan dengan masuknya para pengungsi, akan memperumit situasi.

Apalagi kalau pengungsi ini hadir di kantong-kantong kemiskinan, itu sebenarnya masih sangat besar. Ini saya kira yang menimbulkan kecemburuan sosial di antara penduduk lokal dengan para pengungsi yang datang. Ini pengungsi difasilitasi, sementara mereka sendiri kesulitan memperjuangkan hidupnya untuk mendapatkan penghasilan layak. Menyangkut peran LSM, sejauh yang bisa saya pahami dalam konteks ini, LSM itu paling bisa melakukan dua hal.

Pertama, melakukan kampanye penyadaran terhadap masyarakat. Bahwa para pengungsi ini memang datang dari daerah konflik. Sama seperti orang-orang Aceh juga dahulu mengungsi ke Malaysia ketika Aceh masih dalam masa konflik. Kampanye penyadaran-penyadaran dengan analogi semacam itu akan menggugah kembali rakyat Aceh untuk bisa lebih terbuka menerima para pengungsi.

Kedua, saya kira LSM-LSM yang ada di Aceh harus menunjukkan komitmen terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia yang timbul sebagai akibat dari pengungsian. Jadi kepedulian mereka adalah kepada hak asasi manusia. Jangan juga LSM ini ikut-ikutan, misalnya memberikan bantuan materil, bantuan finansial, yang akan semakin mempertegas kecemburuan sosial di sana.

Kemudian ada hal lain juga yang harus dilakukan. Semestinya pemerintah lebih cermat dalam memikirkan lokasi penampungan. Selama ini yang terjadi, ketika pengungsi datang, cari fasilitas terdekat yang bisa disediakan untuk mereka. Bukan secara khusus memang disiapkan. Pemerintah, kalau masih berkomitmen terbuka terhadap pengungsi, harus benar-benar mencermati lokasi penampungan. Sehingga ketika pengungsian-pengungsi ini datang, mereka berada di pengungsian sementara, kemudian direlokasi ke penampungan pengungsi yang lebih representatif.

Ini untuk menghindari ekses kecemburuan sosial dari masyarakat yang kedatangan para pengungsi. Koordinasi antara pemerintah pusat dengan berbagai unit di pemerintah daerah harus berlangsung dengan baik.

Infrastruktur fisik itu lokasi-lokasi khusus yang memang diperuntukkan untuk pengungsi. Lalu infrastruktur sosial, kesiapan masyarakat untuk menerima pengungsi. Ini yang harus segera dipikirkan oleh pemerintah.

Baca juga artikel terkait KRISIS ROHINGYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri