tirto.id - Kedatangan pengungsi Rohingya ke wilayah Aceh akhir tahun lalu sempat mengalami penolakan oleh warga setempat. Pengungsi Rohingya dicap negatif lantaran dianggap kerap berbuat onar dan enggan menjaga kebersihan.
Masih seputar pengungsi Rohingya, baru-baru ini beredar narasi di jagat maya bahwa Presiden Jokowi memerintahkan untuk mengusir mereka yang mengalami penderitaan ekstrem di Myanmar tersebut. Jokowi juga diklaim menyetop bantuan untuk pengungsi Rohingya.
“Stop bantuan dan segera usir Rohingya dari (bendera Indonesia). Statement Bapak Presiden atas polemik pengungsi Rohingya. Ada kemungkinan tindak pidana perdagangan orang,” tulis teks yang terpampang dalam video yang diunggah akun TikTok “be_strong.114”.
Dalam video yang berdurasi 57 detik itu, Jokowi tampak memberikan pidato soal laporan kedatangan pengungsi Rohingya yang semakin banyak, terutama di Provinsi Aceh. Ia menyampaikan terdapat dugaan kuat keterlibatan jaringan tindak pidana orang dalam arus pengungsian ini.
Sampai Selasa (23/1/2024), video yang tersebar pada Minggu (10/12/2023) ini sudah memperoleh 105 tanda suka dan 8 komentar. Unggahan serupa juga disebarkan oleh akun TikTok lain bernama “ashabulaqlamm62” (arsip) dan dijumpai di platform SnackVideo, seperti di sini dan di sini.
Lantas, apa benar video itu merupakan rekaman Jokowi memerintahkan untuk mengusir pengungsi Rohingya dan menyetop bantuan untuk mereka?
Penelusuran Fakta
Usai menyaksikan video, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran Google dengan kata kunci keterangan Jokowi, berbunyi “saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak, yang masuk ke wilayah Indonesia terutama provinsi Aceh".
Kami menemukan pernyataan Jokowi secara lengkap dimuat dalam situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dan diberi judul "Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia terkait Pengungsi Rohingnya di Indonesia, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, 8 Desember 2023".
Dalam pernyataan asli, Jokowi sama sekali tidak mengatakan bahwa dirinya memerintahkan untuk mengusir pengungsi Rohingya dan menyetop bantuan untuk mereka.
Ia justru mengungkap, pemerintah akan menindak dengan tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan memberikan bantuan kemanusiaan sementara kepada pengungsi dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.
“Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional untuk menangani masalah ini,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Tayangan dalam bentuk video juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan klaim ini hoaks. Dengan demikian, narasi soal Jokowi memerintahkan untuk mengusir pengungsi Rohingya dan menyetop bantuan untuk mereka bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Sumber:
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Editor: Farida Susanty